Dibaca Normal
![]() |
Beginilah suasana pengisian Aplikasi RKAS yang dilakukan sejumlah sekolah di ruang Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima |
Bima, porosntb.com-Dikbudpora Kabupaten Bima melalui Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) melaksanakan pengisian aplikasi RKAS di laman Kemendikbud. Dalam kegiatan ini, sebanyak 38 sekolah menengah pertama (SMP) penerima dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2020 ikut ambil bagian.
Kegiatan yang berlangsung di ruangan Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima ini, diikuti kepala sekolah bersama operator dana BOS sebagai peserta.
Dalam kesempatan itu Kepala Dikbudpora diwakili Sekdis, Drs A. Salam Gani menegaskan kepada kepala sekolah dalam mengelola dana BOS harus mengacu pada rencana kerja anggaran sesuai yang ditentukan.
"Penarikan dana BOS harus sesuai dokumen perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Dijelaskan, penggunaan dana BOS harus sesuai dengan SPJ dan disampaikan kepada tim manajemen BOS kabupaten tepat waktu.
"Segala proses anggaran BOS harus ada dokumen di sekolah," ungkapnya.
Selain itu, beberapa hal penting yang harus diperhatikan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS di antaranya, sekolah mengisi data Dapodik dengan valid dan benar terutama data rekening sekolah dan data siswa. Selanjutnya kepala sekolah Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) serta menginput ke Aplikasi RKAS Online tepat waktu dalam Kemendikbud.
"Pengelolaan dana BOS harus transparan dan setiap penarikan dana BOS harus sesuai dengan Dokumen RKAS yang telah disahkan," katanya.
Sekdis menambahkan, hal penting lain yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan pelaporan BOS di antaranya, membuat LPJ BOS sesuai dengan format yang telah ditetapkan pada juknis BOS dan diserahkan kepada pengelola bos.
"Khusus BOS Afirmasi dan Kinerja dalam pelaksanaan harus sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan kemendikbud," pungkasnya. (*)
Penulis Edo
COMMENTS