Dibaca Normal
lOTIM, porosntb.com.- Salah seorang
oknum kadus di Desa Kantuk, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, tega
melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak di bawah umur dengan iming-iming
dibelikan bakso.
Perbuatan bejat pelaku terungkap, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi
buronan polisi hingga akhirnya
ditangkap Unit PPA Lotim di "back up" Tim Puma
Polres Lotim.
Lombok Timur, porosntb.com.- Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui
Kasubag Humas Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Sabtu (6/9), membenarkan
tertangkapnya pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di tempat
persembunyiannya, Kamis (3/9) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya dan
kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan
proses hukum," ungkapnya.
Menurut Jaharuddin, kronologis kejadian perbuatan cabul
itu. Selasa (25/8) sekitar pukul 16.00 Wita, saat korban HH (15) sedang
menggendong adiknya sambil berjalan di pinggir sawah.
Kemudian pelaku melintas di TKP menggunakan sepeda motor,
pelaku berhenti dan mendekati korban sambil membujuk dan mengajak korban
jalan-jalan.
"Korban sempat menolak ajakan pelaku, tetapo karena
bujuk rayu pelaku, hati korban luluh dan mengikuti ajakan pelaku,"
katanya.
sebelum korban berangkat ikuti ajakan pelaku, korban
sempat pulang mengantar adiknya, dan kembali menemui pelaku yang menunggu di
sawah tempat pertemuan awal.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk pergi
membeli bakso,baju gamis dan celana, namun di tengah perjalanan pelaku
mengurungkan niatnya, mengajak korban pergi beli bakso.
Pelaku justru membawa korban, ke sebuah berugak di tengah
sawah, di tengah sawah itulah pelaku jalankan aksi bejatnya.
"Korban di Cabuli pelaku di berugak tengah sawah
itu," katanya.
hanya saja, usai memuaskan nafsu bejatnya pelaku langsung
pergi meninggalkan korbannya.
"Ulah pelaku sempat di laporkan ke Polsek,dan
anggota Polsek langsung mendatangi rumah pelaku
namun pelaku telah kabur," ujarnya.
Karena kabur, pelaku sempat menjadi DPO dan berhasil
ditangkap.
"Pelaku dijerat pasal perbuatan cabul pada anak di bawah umur," katanya.
Sumber : LKBN Antara Mataram
COMMENTS