Dibaca Normal
![]() |
Waka Polres Bima Kota, Kompol Syafrudin, saat memakaikan masker kepada salah seorang pengendara yang tidak memakai masker saat razia masker di jalan Gajah Mada, Senin (7/9) ini |
Kota
Bima, porosntb.com.- Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah untuk mengawasi
dan menekan naiknya kasus Covid-19 di wilayah hukum Polres Bima kota, Waka
Polres setempat, Kompol Syafrudin bersama Kasat Lantas, Iptu Rizki Ardian,
S.T.K, terjun langsung guna melakukan razia masker, Senin (7/9) hari ini di Jalan
Gajah Mada.
Dalam
razia tersebut, para pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker langsung ditindak
tegas berupa sanksi administrasi dan denda. Seperti nampak di foto, salah
seorang pengendara yang tidak memakai masker diberikan sanksi administrasi
berupa push-up dan diberikan himbauan terkait pentingnya mematuhi protokol
kesehatan.
![]() |
Salah seorang pengendara saat menjalani sanksi administrasi berupa push-up |
Sanksi
administrasi lainnya yang dikenakan berupa menyanyikan lagu nasional dan
menghafal pancasila. Sementara dendanya berupa sejumlah nominal uang.
Walikota
Bima sendiri telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 49
tahun 2020 tentang pedoman umum penanganan virus Corona berbasis Kelurahan
sehat pada masa new normal. Apalagi sejak ditetapkannya Inpres Nomor 6 Tahun
2020 terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal ini
membuat institusi Polri harus berupaya keras mengimplementasikan nya. Salah
satunya dengan melakukan Razia Masker dan sanksi yang tegas, agar masyarakat
menjadi jera dan sadar betapa pentingnya memakai masker disaat pandemi sedang
melanda dunia saat ini.
Baiknya
Polri, tidak hanya memberikan sanksi dan denda. Namun juga mengganjar para
pengendara yang tidak memakai masker dengan pemberian masker gratis.
![]() |
Salah seorang pengendara saat memakai masker yang diberikan secara gratis oleh personil Sat Lantas Bima Kota |
Menurut
Waka Polres, Razia Masker ini tidak dilakukan secara mendadak. Karena jauh hari
sebelumnya, Polres Bima Kota telah mensosialisasikan adanya Inpres No. 6 Tahun 2020
ini sampai ke pelosok-pelosok kota oleh jajaran Polsek lewat Bhabinkamtibmas di
setiap kelurahan.
“Sebelumnya
kita sudah melakukan sosialisasi dan himbauan secara lisan tentang Inpres No. 6
Tahun 2020 ini kepada masyarakat, agar menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya
memakai masker,” ujar Kompol Syafrudin yang ditemani Kasat Lantas.
Bahkan
tak hanya lewat lisan, lanjut Syafrudin, pihak Polres Bima Kota, juga telah
mensosialisasikannya lewat media sosial dan spanduk yang dipasang di
tempat-tempat keramaian.
“Kita ingatkan
kepada masyarakat agar jangan lupa memakai masker jika keluar rumah. Karena
mulai hari ini (Senin), kita akan secara rutin menggelar razia masker,” tandas Syafrudin.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS