Dibaca Normal
Bima,
porosntb.com.- Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima yang dipimpin oleh Aipda Gatot
Wahyuddin SH bersama personel Polsek Monta berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana
Pencurian 1 unit mesin Jenset merk Mitsubishi, Senin (7/9) sekitar pukul 17.00 Wita
sore tadi.
Pelaku berinisial
RL, laki 24 Tahun, petani warga Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima
ditangkap setelah menggasak mesin Jenset milik korban yang sedesa dengannya,
Kurniawan, yang disimpan dalam gubuk di kebun milik korban.
Ia
diciduk Tim Puma saat duduk di salah satu rumah warga di Desa Pela tanpa
melakukan perlawanan, yang langsung digelandang ke Polsek Monta untuk penyidikan lebih lanjut.
“Mesin
Jenset milik korban dicuri di Desa Pela tanggal 11 April 2020 dan diketahui
hilang oleh korban tanggal 12 April 2020.” Terang Kapolres Bima, AKBP. Gunawan
Tri Hatmoyo, S.I.K, lewat Kasubag Humas, AKP. Hanafi.
Hasil
penyidikan lebih lanjut, ternyata RL dalam melakukan aksinya turut dibantu oleh
seseorang berinisial AF, yang kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Monta.
Dari
keterangan AF ini, diketahui mesin jenset hasil curian dijual di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Satu unit mesin Jenset hasil curian itu juga telah berhasil diamankan untuk
di jadikan Barang bukti.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS