Dibaca Normal
![]() |
Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K, saat membagikan masker kepada pengendara roda empat |
Kegiatan pembagian masker yang dipimpin
langsung Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo ini dilakukan di beberapa
titik. Seperti di pertigaan Cabang Panda, Bandara M. Salahuddin Bima, Pasar
Raya Tente dan Sila.
Selain Pejabat Utama Polres Bima dan
personilnya, turut andil dalam kegiatan Polres Bima yang dimulai Pukul 09.30
Wita pagi tadi ini, Unsur TNI/Kodim 1608-Bima, Sat Pol PP, Komisioner KPU,
Bawaslu, BPBD, Tim Sukses dan perwakilan pendukung masing-masing Bapaslon
Bupati dan Wakil Bupati Bima, Toga, Toma dan pemuda kreatif Desa Punti Kecamatan
Soromandi.
![]() |
Kabag Ops Polres Bima, Kompol Jamaludin, S.Sos ikut terlihat membagikan masker |
Sementara pembagian masker di seluruh
Kecamatan yang menjadi Wilayah Hukumnya, dilakukan oleh Polsek dan Subsektor
Jajaran bersama dengan stake holder tingkat Kecamatan dan tingkat Desa. Sekaligus
melakukan Kampanye Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga
jarak di kerumanan atau yang biasa disingkat 3M. Sekaligus mensosialisasikan
Inpres Nomor 6 tahun 2020.
“Bahwa Polres Bima akan menyalurkan masker yang
dibagikan baik oleh Polres maupun Polsek dan subsektor Jajaran masing-masing,”
terang Kapolres dalam arahannya kepada para peserta sebelum pelaksanaan
kegiatan.
Dengan maksud untuk mengampanyekan pada
masyarakat, betapa pentingnya memakai masker ketika berada di luar rumah dalam
pencegahan Covid-19. Termasuk cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak.
![]() |
Kolase foto kegiatan yang secara umum menggambarkan suasana kegiatan pembagian masker dan pihak pihak yeng terlibat |
Apalagi, Lanjut Kapolres, Kabupaten Bima saat
ini sedang menghadapi Pilkada serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi
covid-19. Sehingga harus mematuhi protokol kesehatan untuk mewujudkan pelaksanaan
Pilkada serentak dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Yakni aman, tertib,
lancar dan sehat.
Karena itu tanpa kenal bosan, Kapolres lewat
media ini, menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya menerapkan
protokol kesehatan Covid-19 untuk membendung penyebaran virus yang hingga Kamis
ini telah memapar hampir 28 juta penduduk bumi tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat akan adanya
konsekuensi berupa sanksi administrasi dan denda berupa sejumlah nominal uang yang
harus ditanggung masyarakat yang tidak mengindahkan pemakaian masker,
berdasarkan Inpres No.6 Tahun 2020.
"Sanksi administrasi dan denda ini, semata-mata sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat," pungkas Kapolres
"Sanksi administrasi dan denda ini, semata-mata sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat," pungkas Kapolres
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS