--> Oknum Honorer diciduk Tim ops Sat Resnarkoba polres Dompu | Poros NTB

Oknum Honorer diciduk Tim ops Sat Resnarkoba polres Dompu

SHARE:

Dibaca Normal



Barang Bukti 

Dompu,Porosntb.com Oknum Honorer berinisial MY (29 tahun) diciduk Tim Ops Satresnarkoba Polres Dompu lantaran diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika Golongan satu bukan jenis tanaman shabu-shabu hari ini rabu (07/10/2020) sekitar 17.00 wita bertempat di bengkel milik terduga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Atas informasi dari masyarakat terkait seringkali terjadinya transaksi narkoba di sebuah bengkel milik terduga, menindaklanjuti informasi itu tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa benar di bengkel itu diduga kuat dijadikan tempat transaksi oleh pemiliknya (terduga). Kemudian Tim Opsnal mendatangi bengkel dimaksud untuk penggeledahan.

Sesampainya di bengkel Tim Opsnal menunjukkan surat perintah tugas kepada terduga dn memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik terduga 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,92 (Nol koma sembilan dua) gram, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,67 (Nol koma enam tujuh), 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,46 (Nol koma empat enam) gram.

Selain itu Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika 1 (satu) bungkus kotak rokok surya 12 berisi 1 (satu) buah tutupan boong, 1 (satu) buah sumbu, 3 (tiga) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan, Uang sejumlah Rp. 7.000 (Tujuh ribu rupiah).

Tim sat ops Resnarkoba polres Dompu saat melakukan penggeledahan

Selanjutnya teesuga dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan kepadanya dipersangkakan pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Penulis: Teddy kuswara.



COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Oknum Honorer diciduk Tim ops Sat Resnarkoba polres Dompu
Oknum Honorer diciduk Tim ops Sat Resnarkoba polres Dompu
https://lh3.googleusercontent.com/-Gg1AzUsbf6E/X33KTc6OqyI/AAAAAAAAKJI/aBhmRMc_2Cs19DXWd2JqVPt79fDPprj3gCLcBGAsYHQ/s1600/IMG-20201007-WA0069.jpg
https://lh3.googleusercontent.com/-Gg1AzUsbf6E/X33KTc6OqyI/AAAAAAAAKJI/aBhmRMc_2Cs19DXWd2JqVPt79fDPprj3gCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20201007-WA0069.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/10/oknum-honorer-diciduk-tim-ops-sat.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/10/oknum-honorer-diciduk-tim-ops-sat.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content