Bima, porosntb.com.- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Resort
Bima kembali menggelar operasi yustisi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 7
Tahun 2020 Tentang penanggulangan penyakit menular oleh personil Polres Bima di
pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Sabtu (31/10) kemarin
Kegiatan operasi ini dipimpin oleh Kasubag
humas Polres Bima, AKP Hanafi.
Hanafi merinci, hasil yang dicapai dalam
kegiatan kali ini, sebanyak 231 orang tidak menggunakan masker, sanksi sosial
berupa pengucapan pancasila dan tindakan push up diberikan kepada 9 orang, dan
sisanya 222 orang diberikan teguran lisan.
"Personil yang terlibat dalam operasi ini
sebanyak 20 orang, kami harap kesadaran masyarat semakin meningkat untuk selalu
menerapkan protokol kesehatan," urai Hanafi.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul
09.00 wita dan berakhir sekitar pukul 10.30 wita dengan keadaan aman dan
lancar.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS