Menurut Edy, sapaan akrab Kapolsek, masyarakat yang resah dengan digelarnya arena judi sabung ayam ini, mengadukan kepadanya lewat telepon tentang adanya gelar arena sabung ayam yang biasa dijadikan sebagai tempat berjudi.
“Informasi awal mengenai kejadian ini, saya mendapat pengaduan melalui telefon dari salah seorang masyarakat.” Ungkap Edy.
Perwira Pertama Tingkat II ini langsung terjun bersama anggota menuju lokasi yang disebutkan dalam pengaduan.
Sesampainya di TKP, ternyata kegiatan judi sabung ayam tersebut sudah selesai. Pihak Polsek Woha yang lebih mengedepankan upaya preventif hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar membubarkan diri dan tidak mengulangi hal yang sama.
"Kami akan terus memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat terkait kegitan sabung ayam ini, agar tidak terulang kembali," Ujar Edy.
"Mengingat kegiatan ini meberikan keresahan kepada masyarakat dan dapat mengganggu kamtibmas setempat" tambahnya.
Dirilis Kasubag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi, dalam proses pembubaran judi sabung ayam tersebut ditemukan para pelaku judi dan barang bukti yang dibawa, karena kegiatan memang sudah berhenti.
Kegiatan pembubaran kegiatan judi sabung ayam ini berlangsung aman dan lancar tanpa adanya gejolak dari masyarakat sendiri.
Sementara itu Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K., lewat Hanafi, mengatakan pihak kepolisian akan sangat berterima kasih kepada masyarakat yang jika menemukan adanya kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, untuk segera mengadukannya kepada Polsek setempat agar segera ditindak lanjuti.
"Peran serta masyarakat dalam bersama-sama dengan kepolisian untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi dilingkungan masing-masing, sangat kami hargai," tandas Kapolres.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS