Terduga pelaku saat gelar barang bukti (kiri, dan aparat saat melakukan penggeledahan (kanan)
Dompu, porosntb.com.- Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil
menangkap seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika
Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Terduga berinisial RA (33), warga Dusun Jala, Desa Jala
Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu itu dibekuk di kediamannya, Kamis (29/10)
kemarin sekira Pukul 19.00 Wita.
Terduga mungkin mengira Barang Bukti (BB) yang ia sembunyikan di bantal tidurnya bisa mnegecoh petugas. Namun petugas yang sudah makan asam garam tentu saja tidak segampang itu terkecoh.
Akhirnya petugas berhasil menemukan BB berupa plastik kresek bening berisi 9 plastik klip transparan
yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu
dengan berat bruto 0,20 gram, 0,20 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram,
0,18 gram, 0,17 gram, dan 0,16 gram. yang disembunyikan di dalam bantal tersebut.
Jika ditotalkan Barang Bukti berupa kristal bening yang
diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut memiliki
berat bruto 1.64 gram.
Selain itu turut diamankan sebagai Barang Bukti, sebuah
Handphone dan sejumlah peralatan yang biasa dipakai untuk mengkonsumsi barang
haram tersebut.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, menuturkan,
pengungkapan kasus Narkoba ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh
Anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat, yang menyebut bahwa disalah satu rumah
tepatnya di Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu sering
dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Informasi itu ditindaklanjuti dan Setiba di rumah tersebut
anggota mengamankan terduga, kemudian meminta bantuan masyarakat di sekitar TKP
untuk menyaksikan penggeledahan.” Kata Hujaifah
Hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti
Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan
narkotika, yang ditemukan disalah satu kamar tidur terduga pada rumah tersebut
beserta barang bukti lainnya.
Setelah selesai penggeledahan, selanjutnya tersangka dan
barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS