Bima,
porosntb.com.- Untuk menekan terjadinya tindak pidana di Wilkum Polres Bima, Polsek
Bolo bersama anggota Ramil Bolo, menggelar Operasi Minuman Keras (Miras), Sabtu (17/10) sekitar jam 20.25 wita kemarin.
Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat yang diduga menyimpan, memiliki dan mengedarkan miras tanpa ijin.
Hasilnya, Dalam operasi tersebut berhasil diamankan puluhan Miras jenis arak yang dikemas dalam botol Aqua besar.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K., melalui Kasubag Humas AKP Hanafi, membeberkan. Puluhan Botol Miras tanpa ijin edar ini disita dari dua orang warga.
Pertama, sebanyak 36 botol disita dari pria 45 tahun berinisial GH Alias DW, seorang supir warga RT 09 Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Kedua, sebanyak 8 botol disita dari pria 41 tahun berinisial SA, warga RT 11 Desa Rato Kecamatan Bolo.
Lebih lanjut Hanafi menjelaskan, pengungkapan kepemilikan miras tersebut berawal dari informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan maraknya remaja yang mabuk akibat menkonsumsi barang haram tersebut.
"Sehingga anggota menindak lanjuti bersama tim, Kapolsek Bolo, IPTU Juanda, dengan memerintahkan personil yang sedang melaksanakan tugas Piket bersama anggota Ramil Bolo untuk melakukan operasi miras. Puluhan botol miras berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Bolountuk diperiksa lebih lanjut.” Papar Hanafi.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor :
Aden
COMMENTS