Bima, porosntb.com.- Waka
Polres Bima, Kompol Edi Susanto S.Sos, terjun langsung memimpin Operasi Yustisi
yang melibatkan 25 personil, Sabtu (24/10) kemarin.
Operasi yang dimulai Pukul 08.45 sampai 11.30 Wita, bertempat di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo, depan Mapolres Bima guna penegakan Pergub Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dalam hal ini Covid-19 tersebut berhasil menjaring pelanggar sebanyak 319 orang.
Waka Polres, lewat Kasubag Humas, IPTU Hanafi, ratusan pelanggar terseut dijatuhi sanksi bervariasi. “Tergantung jenis pelanggaran. Dengan rincian, 17 pelanggar diberi sanksi Sosial berupa push-up, menyanyi lagu Indonesian Raya dan menghafal Pancasila,” ungkap Hanafi.
Sementara sisanya, sebanyak 302 pelanggar diberikan sangksi teguran.
Hanafi terus mengingatkan, bahwa operasi Yustisi akan dilaksanakan setiap hari, untuk itu dihimbaunya agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan tidak lupa memakai masker bila keluar rumah untuk mencegah terkapar pandemi Covid-19.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS