Bima, porosntb.com.- Sebanyak 219 pelanggar terjaring dalam Operasi
Yustisi yang digelar serentak oleh seluruh Polsek dan Polsubsektor jajaran
Polres Bima.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK, lewat Kasubag
Humas, AKP Hanafi, mengatakan operasi yustisi tersebut digelar dalam rangka penegakan
hukum sesuai dengan Inpres No.6 Tahun 2020, Perda No. 7 tahun 2020 tentang
penanggulangan penyakit menular dan Perbup No. 43 Tahun 2020.
“Operasi Yustisi ini menyasar para pengendara yang tidak
mengenakan masker,” tukas Hanafi.
Lebih jauh dirincinya, dari 219 pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut, 41 pelanggar
dijatuhi sanksi sosial berupa push up, squad jump, penghormatan dan menyanyikan
lagu kebangsaan. Sedangkan 178 pelanggar diberi sanksi teguran.
“Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dari hasil operasi Yustisi yang dilakukan oleh Polsek dan Polsubsektor jajaran Polres Bima bersama Anggota Ramil/Pos Ramil dan Pol PP, rata-rata pelanggaran tidak mengenakan masker dan langsung diberikan sanksi di tempat," Jelas Hanafi mewakili Kapolres.
“Kami berharap kedepannya kesadaran masyarakat akan penerapan
protokol kesehatan akan semakin meningkat, dan tetap mematuhi Protokol
kesehatan sehingga kita terhindar dari
Virus Covid-19," Himbaunya.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS