Dibaca Normal
Bima, Porosntb.com anggota Mapolsek monta melakukan operasi yustisi penegakan Inpres no.6. 2020 dan perda no. 7. 2020 di depan Mapolsek Monta Kabupaten Bima, kamis 5/11/20,
Dalam operasi yustisi penegakan protokol covid 19, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, Kaposek Monta IPTU TAKIM selain memberikan sangsi sosial berupa phusup Takim juga memberikan Himbauan kepada para pengedara baik roda 2 maupun roda 4 agar tetap mengikuti prokes, memakai masker, mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir, serta menghidari kerumunan.
Kepada media ini Kapolsek Monta Takim, mengatakan bahwa kesadaran masyarakat akan penting nya prokes sudah mulai terlihat terbukti operasi kali ini tidak banyak di temukan pelanggar ujar nya,
Lanjut Takim saya juga terus memberikan arahan kepada para Bhabinkamtipmas yang bertugas di setiap Desa binaan nya supaya terus melakukan sosialisasi penting nya Prokes, serta kami sangat mengharapkan kesadaran dari masyarakat, untuk sama sama memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, karena sehebat apapun aparatur serta dinas terkait tanpa ada nya kesadaran masyarakat itu satu hal tidak mudah untuk memutus penyabaran virus corona ini" ujar Kapolsek,
Pantuan media ini sedikit nya 5 orang pelanggar di beri sangsi sosial berupa phusap.
Kapolsek juga menghimbau kepada personil nya dalam menjakan tugas tetap mengedepan kan cara-cara Humanis, dan persuasif, Ujar kapolsek.
Penulis: Teddy kuswara.
COMMENTS