--> Pelaku curanmor dan 2 penadah diringkus Tim puma polres Dompu | Poros NTB

Pelaku curanmor dan 2 penadah diringkus Tim puma polres Dompu

SHARE:

Dibaca Normal


terduga pelaku SD dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Puma

Dompu, - Tim Puma Polres Dompu membekuk tiga pria yang diduga tersangkut kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), ketiganya adalah SD (35 tahun) mengaku beralamat Desa Tolo, sedangkan dua lainnya diduga selaku Penadah penadah AK (35 tahun) warga Desa Konte dan AF alias Moge (35) warga Desa Ta'a, ketiga pria tersebut sama sama berasal dari Kecamatan Kempo dan ditangkap pada Kamis (12/11/2020) pagi.

Penangkapan ketiga pria ini atas dasar aporan korban yakni Jisman pria (23) warga Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Pada hari Senin (28/9) sore, sekira pukul 15.00 wita, korban mengetahui bahwa motornya sudah tidak ada di tempat parkir di sekitar lokasi pekerjaannya, hilangnya motor diperkirakan saat dirinya bekerja sebagai buruh yang bertempat di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.

Akibatnya, Jisman melaporkan ke Polres Dompu dengan nomor LP / K / 407 / X / 2020 / NTB /RES.DOMPU, Tanggal 17 Oktober 2020, atas laporan itu, team PUMA Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi tentang keberadaan SD.

"Setelah mengetahui dan memastikan keberadaan terduga pelaku, tim sambil melakukan penyelidikan terkait keberadaan BB (Barang Bukti) sepeda motor milik Korban," jelasnya.

Anggota terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Curanmor SD saat berada di perbatasan Dompu-Sumbawa tepatnya di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

"Setelah dilakukan pengembagan terduga pelaku mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada AK dengan harga Rp 3.700.000, sesuai info yang didapatkan dari terduga pelaku.

Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi EA 6516 PA ini, telah diberikan kepada AF alias Moge, yang merupakan iparnya sendiri untuk dipergunakan sementara.

Setelah semua telah diketahui, tim bergerak menuju Kecamatan Kempo guna mengamankan AK dan AF alias Moge beserta BB sepeda motor milik korban serta satu unit BB sepeda motor yang dicuri di tempat lainnya.

Terduga pelaku penadah, AK dan AF

Selain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik korban Jisman yang telah dirubah warnanya menjadi warna merah hitam dan biru, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curiannya yakni sepeda motor honda Revo warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, SD diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.000.

Sedangkan kedua penadah yakni AK dan AF alias Moge diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda Rp 900.000.

Penulis: Teddy kuswara.

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Pelaku curanmor dan 2 penadah diringkus Tim puma polres Dompu
Pelaku curanmor dan 2 penadah diringkus Tim puma polres Dompu
https://lh3.googleusercontent.com/-hIPMrJ3Hxus/X66TIF19ZYI/AAAAAAAAK9A/AgjoBYH9wGQ033gW0l683a0NwzBK54ynwCLcBGAsYHQ/s1600/20201113_220123.jpg
https://lh3.googleusercontent.com/-hIPMrJ3Hxus/X66TIF19ZYI/AAAAAAAAK9A/AgjoBYH9wGQ033gW0l683a0NwzBK54ynwCLcBGAsYHQ/s72-c/20201113_220123.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/11/pelaku-curanmor-dan-2-penadah-diringkus.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/11/pelaku-curanmor-dan-2-penadah-diringkus.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content