Bima, porosntb.com.- Salah seorang dari 4 terduga pelaku
pemerkosaan yang menggilir gadis belia 14 tahun, warga Kecamatan Langgudu
Kabupaten Bima berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota.
Ironisnya, terduga pelaku berinisial JD (18) tersebut merupakan pacar korban. Sementara 3 lainnya, AH, AM, dan YS masih dalam buruan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi M Prayugo menyampaikan, kejadian memilukan yang menimpa korban itu terjadi Tanggal 5 November malam lalu sekitar pukul 22.00 Wita.
“Saat itu korban diajak pacarnya inisial JD untuk pergi ke rumah temannya.” Kata Hilmi.
Saat hendak pulang dari rumah temannya itu, DJ meminta temannya
untuk membonceng korban, karena motornya tidak memiliki lampu.
Di tengah perjalanan pulang itulah, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh teman-temannya pulang.
JD pun melancarkan aksinya dengan menggauli korban.
Tidak berselang lama, temannya tadi kembali bersama 2 orang lainnya dan menarik JD yang saat itu masih menggauli korban.
Temannya pun langsung berupaya ikut menggauli korban, namun korban berupaya menolak dan berontak.
Kejinya sang pacar, bukannya mencegah ulah bejat teman-temannya. JD malah ikut memegang tangan korban agar tidak berontak.
“Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut (menggauli korban) secara bergilir,” ungkap Hilmi.
Karena tidak terima dengan kejadian tersebut, korban bersama orang tuanya melapor ke Mapolres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020.
“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain untuk pasal yang diterapkan,” terangnya.
Pasal yang dimaksud yakni persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Pewarta : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS