Bima, porosntb.com.- Kasubag Humas Polres Bima, AKP Hanafi,
membenarkan bahwa kasus penghinaan terhadap institusi Polri yang diduga
dilakukan oleh Pemilik akun Facebook (FB) “Bima Jeruji” lewat unggahan
statusnya, saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan jeratan Pasal 28
ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No.19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 28 ayat (2) tersebut berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Kasubag humas yang pernah menjabat
sebagai Kapolsek Belo ini, mengungkapkan Pemilik akun FB “Bima Jeruji” tersebut
berinisial HL, wirastawan 41 Tahun warga RT/RW 005/ 003, Desa Cenggu, Kecamatan
Belo, Kabupaten Bima.
Ia sebelumnya ditahan, Senin (28/12) kemarin sekitar pukul
20.30 Wita di rumahnya, disertai penyitaan barang bukti oleh penyidik Unit
Tipidter Sat Reskrim Poles Bima berupa 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 8 Pro
warna biru yang di gunakan untuk membuat setatus di dalam Facebook yang diberi
nama JERUJI BESI
“Dengan adanya status atau postingan tersangka maka pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan di dapati pemilik Facebook itu adalah tersangka atas nama HL selanjutnya pada hari Senin tanggal 28/12/20 tersangka HL dijemput di rumahnya dan dibawa ke Polres Bima untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, " Pangkas AKP Hanafi "
“Tersangka HL telah membuat 2 status atau postingan di
beranda Facebook yang diberi nama BIMA JERUJI milik tersangka,” terang Hanafi
lebih lanjut.
Disebutkannya, dalam status pertama, HL menulis dalam bahasa
Bima "POLISI ARA MBOJO W*W* SARAA MAU TANGKAP NAHU MAIDA SA", yang jika
diindonesiakan (BI), artinya “POLISI DI BIMA SEMUANYA B*B*, AYO DATANG DAN
TANGKAP SAYA KALAU BERANI, SAYA (Bima Jeruji) SIAP HADAPI KALIAN”.
Sementara di status kedua "MAI LALO ARA UMA NAHU MANESI
PITI POLISIEE, AINA MPA’A BELAKANG NAHU". Dengan BI : “AYO LANGSUNG DATANG KERUMAH SAYA
KALAU MAU UANG POLISI, JANGAN MAIN DI BELAKANG SAYA".
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS