Bima, porosntb.com.- Organisasi Pers “Serikat Pers Nasional” atau Sepernas Kabupaten Bima akhirnya secara resmi melaporkan Pemilik akun Facebook
(FB), Andy Mandoĺo, ke Polres Bima Kabupaten, Senin (14/12) kemarin.
Pemilik akun facebook yang dipastikan warga Bima tersebut,
dilaporkan lantaran postingannya tertanggal 12 Desember lalu dianggap menghina
profesi jurnalis dengan ujaran kebencian.
Wakil Ketua Sepernas Kabupaten Bima, Marwan SH, selaku pelapor
mengatakan kepada sejumlah awak media menyatakan, kata-kata
penghinaan terhadap jurnalis yang dijadikan status oleh akun FB, Andy Mandolo tersebut
tidak bisa dibiarkan.
“Sudah kami laporkan dan Inshaa Allah dalam waktu dekat akan
dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ujarnya usai mengajukan laporan di
Mako Polres Bima Kabupaten.
Dalam tangkapan layar status yang diperlihatkan Pimpinan
Redaksi media online realnews.id, Jainul, sebagai orang pertama yang mencuatkannya, nampak terlapor menuliskan kata-kata penghinaan dalam bahasa bima serta mendapat
hujatan dari banyak orang dalam 1 jam sejak diposting.
“Masa iya, wartawan dikatakan maling dan tak mengenyam
pendidikan dengan mengatakan tak pernah menginjakan kaki di depan pintu sekolah,”
geram Jainul.
Sementara itu Ketua DPC MOI Kabupaten Bima, Armin, SH, juga
ikut mengutuk status yang membuat geram insan pers tersebut dan berencana ikut melaporkannya dengan segera.
“Berdasarkan hasil rapat kami dengan jajaran pengurus MOI
Kabupaten Bima, telah menyepakati bahwa akan kita laporkan juga,” tandas Armin.
Pihak Polres Bima sendiri lewat Kasubag Humas, AKP Hanafi, mengatakan,
laporan tersebut akan segera ditindak lanjuti.
“Kita tindak lanjuti. Nanti akan kami panggil saksi-saksi
untuk kelengkapan berkas penyidikan," ujarnya sembari berharap rekan-rekan
wartawan untuk menunggu informasi lanjutan dari kepolisian.
Penulis : Aden
COMMENTS