Dibaca Normal
Dompu,Porosntb.Com Dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Kepala Kepolisian Resort Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH,S.I.K Dengan Tegas mengatakan tak memandang siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum jika memang bersalah maka tetap salah, dan tidak akan membenarkan orang yang salah Tentunya dengan Prosedur yang berlaku ujar pria Bermelati Dua ini.
Lewat Konferensi pers 22/01/21. Sekira pukul 9.00. WITA Kapolres Dompu mengtakan bahwa, kedua pelaku penyebar Vidio Asusila yang berdurasi 1,30 Detik tersebut, dan pemeran adegan akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan UUD yang berlaku.
Selain itu juga Kapolres mengungkapkan bahwa, pihak kepolisian resor Dompu telah memanggil pelaku yang memposting video tersebut melalui akun Facebook "kejora Paramitha" guna dimintai keterangan.
Atas tindakan itu Kapolres Dompu juga menyatakan bahwa pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan kode etik, dan Mungkin juga akan dijerat dengan UU Kesehatan dan UU penyebaran wabah penyakit tentang ke-karantinaan.
Undang-Undang tersebut sebagai mana diatur pada nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 93 tentang, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan ke-karantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, atau dan menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak 100 juta, "papar Kapolres yang sukses mengawal jalan nya Pilkada ini,"
Penulis: Teddy Kuswara.
COMMENTS