Dibaca Normal
Bima, porosntb.com Untuk memutus penyebaran mata rantai serta menekan penyebaran Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bima, polres Bima dan seluruh Polsek serta Polsubsektor jajaran menggelar operasi penertiban penggunaan masker bagi para pengguna jalan raya, Senin (18/1/21)
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Trihatmoyo S.I.K melalui Kasubag Humasnya AKP Hanafi menjelaskan Pelaksanaan operasi penertiban penggunaan masker yang di laksanakan oleh Polres Bima di pimpin langsung Waka Polres KOMPOL Edi Susanto
S.Sos bertempat di pertigaan Desa Panda Kecamatam Palibelo (depan Mapolres) dengan melbatkan 40 orang personil dari berbagai Satuan Fungsi.
sedangkan, operasi yang di laksanakan oleh Polsek dan Polsubsektor di pimpin oleh para Kapolsek dan Ka subsektor berlokasi di depan Mapolsek masing masing "pungkas Hanafi lewat laporan Tertulis Resminya yang diterima media ini Senin,18/01/21."
Hasil operasi penertiban baik di laksanakan Polres Bima maupun Polsek serta Polsubsektor berhasil menjaring 517, pelanganggar yang terjaring di depan Mapolres sebanyak 216, sedangkan pelanggar yang terjaring oleh Polsek dan Polsubsektor 301 pelanggar.
Para pelanggar yang terjaring diberikan sangsi berupa,
Sanksi sosial sebanyak 128 pelanggar (Mengucap Pancasila, penghormatan, squat jump ,push up) sedangkan yang di beri teguran sebanyak 389 karena para pelanggar (bawa masker tapi tidak pakai), " Ungkap Kasubbag Humas.
Dalam operasi yang di laksanakan hari ini, pihak Polres Bima juga memberikan masker bagi para pelanggar yang tidak membawa masker saat mengendara,setelah pelanggar melaksanakan sanksi sosial tersebut,"ujar AKP Hanafi menambahkan."
Kami mengingatkan pada warga bila keluar dan bepergian dengan kendaraan, jangan lupa memakai masker dan membawa serta kelengkapan kendaraan termasuk surat - surat berupa STNK dan SIM karena kami jajaran Polres Bima secara rutin melaksanakan operasi penertiban." tutup Hanafi."
Penulis: Teddy Kuswara.
COMMENTS