Bima, porosntb.com.- Tim Puma Polres Bima Kabupaten berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, Senin (12/1) kemarin sekitar pukul 00.00 Wita bertempat di Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, S.Sos, dalam laporannya mengungkapkan, dua terduga berinisial YI (22) dan ARM (22) warga Desa Ngali tersebut ditangkap lantaran merampas paksa Sepeda Motor dengan korban, Cantika, pelajar 15 tahun asal Desa Cenggu Kecamatan Belo.
“Kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang perempuan (Cantika) di Mako Polsek Belo terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sepeda motor scoopy warna coklat - hitam,” terang Kasat.
Ceritanya, Sabtu (9/1) sekitar Pukul 22.30 Wita di jalan raya lintas Tente Karumbu Desa Cenggu tepatnya di “Mangge Kompo”, korban berkendara pulang dari Desa Renda usai mengantar pesanan orang. Namun nahasnya,di tengah jalan datang para pelaku menghampiri sepeda motornya dan mengambil paksa kunci kontak sembari mendorong korban hingga jatuh terpental, serta membawa kabur sepeda motor yang dikendarai korban.
“Terkait laporan pengaduan tersebut Tim dan Kanit Polsek (Belo) melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti,” tutur Kasat.
Berselang hari kemudian, Senin, Tim Puma berhasil mengantongi identitas salah seorang terduga pelaku, ARM, serta mengamankannya saat berada dirumahnya sekitar Pukul 16.00 Wita.
Dari hasil interogasi, ternyata ARM melakukan aksinya bersama rekannya YI, yang kemudian diciduk Tim Puma Sekitar pukul 00.00 Wita saat bersembunyi di atas plafon rumahnya.
“Kedua pelaku ini merupakan spesialis jambret atau pencurian dengan kekerasan di berbagai TKP Wilkum Polres Bima. Yaitu, TKP jalan baru panda jambret 2 kali, dan TKP jalan lintas Monta,” ungkap Adhar di akhir laporannya.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS