Kota Bima,
porosntb.com.- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung
Kasat Narkoba, IPTU Ramli SH, kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis
sabu, Senin kemarin, Tanggal 1 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di 2 TKP
berbeda. Yakni di sebuah kos-kosan Kelurahan Tanjung dan Rusunawa Kelurahan
Paruga Kecamatan Rasa Na’e Barat Kota Bima.
Di Kelurahan
Tanjung Tim Opsnal mengamankan 2 orang wanita yang diduga memiliki, menyimpan
dan menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu, masing-masing FW (47)
seorang Ibu Rumah Tangga, dan NP (21) seorang wiraswasta yang keduanya warga
RW.02 Kelurahan Tanjung.
BB yang
diamankan dari kedua tangan wanita ini berupa 10 poket diduga sabu dengan Berat
Bruto : 2,57 gram beserta BB lainnya.
Sementara
di Rusunawa Kelurahan Paruga, diamankan pria berinisial IK alias Binter (30),Wiraswasta
warga RW.06 Kelurahan Paruga, bersama BB berupa uang tunai sebesar Rp.1 juta
dan lainnya.
Kasat
Narkoba, Iptu Ramli dalam laporan resminya yang diterima media ini, menuturkan,
pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut
bahwa di kos-kosan di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung sering dijadikan tempat
transaksi jual beli narkotika.
Merespon
informasi tersebut, Ramli, sapaan akrabnya, menerjunkan Tim Opsnal yang dipimpin
Katim, Bripka Thufarrahman untuk melakukan penyelidikan dan menuju TKP.
Sekitar
Pukul 15.00 Wita, terusnya. Tim Opsnal akhirnya mengamankan 2 orang wanita, yakni
FW yang saat itu tengah duduk di depan pintu kamar kos sementara NP berdiri di
lorong kos-kosan, bersama BB Sabu dengan brutto 2.57 gram.
“Hasil
penggeledahan yang ikut disaksikan ketua RT setempat, selanjutnya dilakukan
penggeledahan badan kepada terduga, kemudian melakukan penggeledahan di area
TKP, ditemukan 1 buah kotak rokok surya di dalamnya berisi 2 lembar plastik
klip, di dalamnya berisi 10 poket kristal putih bening diduga narkotika jenis
shabu,di temukan 1 buah kotak rokok surya didalam berisi pipet ,sumbu dan BB
pendukung lainya,” rinci Ramli.
Dari
pengakuan FW, diketahui barang haram yang diamankan itu didapatnya dari tangan Binter,
yang kemudian ikut diamankan beberapa menit kemudian.
Namun
hasil pengembangan di TKP kedua ini
tidak ditemukan BB berupa Narkoba. Melainkan diamankan sejumlah uang tunai dan
BB lainnya.
Ketiganya
bersama BB diamankan di Mako Polres setempat guna pengembangan kasus.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS