Kasat Lantas Polres Bima, AKP Agus Pujianto, S.Pd |
Bima, porosntb.com.- Kesatuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima, hari ini, Tanggal 1 Februari 2021 menggelar kegiatan penertiban terhadap kendaraan bermotor, terkait kewajiban untuk memasang plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana spektek Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menurut Kasat Lantas Polres Bima, AKP Agus Pujianto, S.Pd, kegiatan yang menyasar kendaraan Roda Dua maupun Roda Empat ini digelar guna mensukseskan program Kepala Kepolisian RI (Kapolri) lewat Korlantas.
“Dengan adanya kegiatan ini, kita harapkan masyarakat khususnya pengendara Roda Dua maupun Roda Empat agar wajib memasang plat nomor atau TNKB,” ujar Agus, sapaan akrabnya, saat ditemui di ruangannya, Senin (1/2/2021) ini.
Selanjutnya ia menghimbau agar para pengendara yang sebelumnya tidak memasang TNKB agar memasangnya sesuai dengan spektek Korlantas Polri.
Selain TNKB, kegiatan itu juga dilakukan untuk menertibkan kelengkapan kendaraan lainnya, seperti SIM dan penggunaan Helm standar bagi pengendara Roda Dua dan pemakaian sabuk pengaman bagi pengemudi Roda Empat, guna mengurangi fatalitas korban Laka Lantas.
“Tak lupa juga, para pengendara diingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ucap Agus.
Kegiatan yang melibatkan Kanit Patwal dan anggota Satlantas Polres Bima ini berlangsung di jalan lintas Sumbawa-Bima tepatnya di depan kantor UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Palibelo. Dimana sejumlah pengendara yang tidak memasang TNKB mendapat teguran.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS