Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam aksinya
dengan cara meminjam sepeda motor (SPM) milik korban, Agus Darmawan, warga
Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Tanggal 31 Desember 2020 lalu
tepatnya Pukul 22.00 Wita.
Alasannya, untuk pergi menggadaikan HP ke Desa Tolotangga.
Namun setelah ditunggu korban hingga pagi harinya, motor tersebut tak kunjung
dikembalikan.
Baru pada Tanggal 2 Januari 2021, terduga menghubungi korban
mengabarkan lewat pesan Facebook kalau SPM korban telah digadaikannya sebesar
Rp.4 juta tanpa memberitahukan lokasinya.
Kasubag Humas Polres Bima, AKP Hanafi dalam rilisnya,
menyampaikan, atas laporan korban akhirnya Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima
melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga yang diketahui
berinisial FN alias Oky (22), warga desa yang sama dengan korban.
FN sendiri dibekuk saat berada di rumah temannya di
Desa Padolo Kecamatan Palibelo, Bima, dan turut diamankan barang bukti berupa 1
unit SPM jenis CB 150 R warna hitam.
Terduga bersama barang bukti kemudian diamankan di Polsek
Monta untuk proses lebih lanjut. Dan terhadapnya, penyidik menjerat dengan
pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS