Bima, porosntb.com.-
Siti Asni, seorang IRT usia 40 tahun, warga Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten
Bima sontak tak kuasa berkata-kata saat menjumpai rumahnya sudah ludes terbakar.
Ironisnya, insiden yang
terjadi Jum’at, Tanggal 11 Februari 2021 sekitar Pukul 15.30 Wita itu bukanlah
karena faktor kelalaian. Melainkan sengaja dibakar orang.
Kasat Reskrim Polres
Bima, AKP Adhar, S.Sos, dalam laporan resminya yang diterima media ini, menuturkan,
awalnya meninggalkan rumahnya untuk menjenguk suaminya di Mako Polres Bima yang
ditahan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur beberapa waktu lalu.
Sepulangnya, Asni
melihat rumahnya sudah hangus terbakar beserta seisi rumahnya.
“Termasuk satu unit sepeda motor supra dan
satu unit mesin pompa air ikut terbakar.” Tutur Kasat Reskrim yang akrab disapa
Adhar ini.
Asni pun langsung
melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut, yang langsung direspon pihak
kepolisian dengan menerjunkan Tim Puma, Sabtu, Tanggal 14 Februari 2021 kemarin
guna melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan
itu, kata Adhar, Tim Puma akhirnya mengantongi identitas para terduga pelaku
pembakaran yang terdiri dari 5 orang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa salah
satu pelaku berinisial SF sedang berada di rumahnya Desa Nontontera Kecamatan
Monta,” tuturnya lebih lanjut.
Meski SF sempat
melakukan perlawanan dengan cara berontak saat Tim Puma berupaya membekuknya, namun
Tim Puma dan Kanit Monta yang dipimpin oleh Kapolsek Monta, Iptu Takim akhirnya
berhasil mengamankan SF, sekitar Pukul 06.00 Wita di kediamannya.
Usai dibekuk, SF
langsung digelandang ke Mako Polres Bima untuk dilakukan proses hukum
selanjutnya. Dan atas perbuatannya ini pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun
penjara sebagaimana pasal 187 KUHP
Sementara untuk pelaku
lainnya, saat ini, tukas Adhar, Tim sedang mengembangkan atau memastikan para
pelaku lainnya yang sudah diidentifikasi untuk dilakukan penangkapan.
Pihak Polres Bima menghimbau,
agar masyarakat tidak lagi main hakim sendiri dan menekankan jika ada persoalan,
agar melaporkannya ke polisi.
“Jika kasusnya sudah ditangani pihak penegak
hukum. Sudah batang tentu penanganannya harus dipercayakan dan jangan lagi main
hakim sendiri. Kami pihak kepolisian tidak segan-segan memproses pelaku yang
main hakim sendiri.” Pungkas Adhar menegaskan.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS