Dibaca Normal
Bima, porosntb.com-Dinas Sosial Kabupaten Bima tidak akan main-main menindak agen penyalur bantuan pangan non tunai (BPNT) yang "Nakal". Hal ini disampaikan langsung Kadis Sosial Kabupaten Bima Sirajuddin, Ap melalui Kabid Rehabilitasi Noor Hidayat, SE saat acara evaluasi penyaluran BPNT terhadap TKSK dan distributor, Selasa (2/3/21) kemarin.
"Kepada agen yang membeli paket bantuan di luar ketentuan, kita akan tindak tegas dan bahkan bisa dikeluarkan," tegasnya.
Menurutnya, prosedur penyaluran BPNT sudah ada mekanismenya. Untuk penyalur sembako sudah ada distributor yang akan menyalurkan. Bahkan, aturan yang baru menyebutkan jika distributor penyalur BPNT punya MoU dengan agen-agen sebagai mitranya.
"Sekarang agen yang menentukan distributor mana yang akan menyalurkan sesuai MoU. Sehingga tidak ada alasan agen membeli paket bantuan di luar ketentuan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap penyaluran bantuan di tiap agen. Begitu juga dengan distributor akan didorong untuk menyalurkan bahan pokok yang berkualitas sesuai aturan.
"Mari kita sama-sama menyukseskan program pusat ini demi kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Sementara itu, koordinator TKSK Kabupaten Bima, Jokomalis menegaskan, sejauh ini tidak ada TKSK yang terlibat penyaluran bantuan ke agen sesuai desas-desus beberapa waktu lalu. Menurut dia, ada kesalahpahaman tentang status TKSK dan BSP.
"Kadang masyarakat menyamakan BSP dengan TKSK. Ini kesalahpahaman nya. Yang jelas TKSK tidak ada yang jual sembako ke agen. Kalaupun ada akan kita evaluasi," tandasnya. (*)
Penulis Edo
COMMENTS