Bima, porosntb.com-Koordinator daerah LSM Institut Transparansi Kebijakan (Korda-ITK) Daerah Kabupaten Bima, Nurdin Ar, SH mempertanyakan perkembangan Laporan/Pengaduan kasus dugaan mark up anggaran Covid 19 di Polres Kabupaten Bima. Pasalnya, kasus tersebut belum juga ada perkembangan sejak dilaporkan. Padahal, sebelumnya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sempat dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Bima.
"Sejauh ini penanganan kasus tersebut jalan di tempat setelah penyidik memeriksa pemilik CV penyalur bantuan. Kami tidak tahu apa alasannya, untuk itu kami mengajak Polres Bima untuk sama-sama menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Dikatakan, kasus dugaan mark up belanja barang tidak terduga untuk penanganan Covid 19 itu dilaporkan pada tanggal 1 Januari 2021 dengan nomor laporan 0.048/LP/ITK-kord-Bima/1/2021. Hingga kini, pihaknya belum menerima informasi dari kepolisian untuk mengetahui sejauh mana kasus itu berjalan.
"Anggaran Rp 50 M untuk belanja barang dan jasa dalam rangka mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bima, kuat dugaan di Mark Up oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Menurut Nurdin, andai saja laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti, dia meminta kepolisian memberitahukan kepadanya. Sehingga apapun alasan dan kekurangan dalam laporan tersebut bisa dilengkapi.
"Semoga kami diberi tahu tentang penanganan kasus ini," harapnya.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Bima IPDA Hari Purnomo yang diwawancara mengaku akan tetap memberikan informasi terkait penanganan kasus tersebut. Hanya saja saat ini pihaknya masih menangani kasus-kasus lain.
"Tetap kita kabarkan pengembangan kasus ini, tapi untuk sementara ini kita masih proses kasus-kasus lain," ungkapnya, singkat. (*)
Penulis Edo
COMMENTS