Dibaca Normal
Bima, Porosntb Com Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo Polres Bima Polda NTB melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku curanmor merk Honda Scoopy warna hitam milik korban Elang Sari (20) warga Sajuri kecamatan monta Kabupaten Bima, Senin 29/3/22 pukul 15.32 wita
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kapolsek Bolo AKP Hanafi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku curanmor tersebut yang terjadi pada Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar jam 14.30 wita
Ia mengatakan ada 3 (tiga) terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu uji bin F, 17 thn, plajar Kls II SMK Donggo Bolo, Rt. 14 Dusun Godo Desa Dadibou kecamatan Woha Kabupaten Bima dievakuasi ke PKM Bolo guna mendapat prwatan medis), An als Ho, 18 tahun, tidak bekerja, Rt. 01 Desa Dadibou Kec. Woha Kab. Bima, I, 23 tahun, tidak bekerja, Rt. 02 Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima dievakuasi dan di bawa oleh Team Puma ke Mako Polres Bima
Kapolsek Bolo AKP Hanafi Melalui Paur Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan Awalnya pad hari Senin tanggal 29 Maret 2021 skitar jam 13.00 wita para plaku menuju ke Air terjun Rora dengan menggunakan SPM Vixion warna merah dengan berbonceng 3 (F, An dan I), sesampainya di Air terjun, ke 3 plaku mandi lalu kemudian pukul 14.30 wita para pelaku mngambil motor korban yg diparkir disekitar Air terjun tersebut tanpa ijin, yg mana sdra F selaku pemetik sementara ke _ 2 plaku lain mengawasi, setelah berhasil mengambil motor tersebut para pelaku membawa motor hasil curian dengan menggereknya hingga kemudian korban yang terus mengikuti jejak para plaku bersama teman2 korbanpun menginfokan hal tsb pd kluarganya yg kemudian menghadang para pelaku dan para pelaku sempat di hakimi oleh warga lalu atas hal tersebut personil Bolo yang mendapat info atas kejadian tersebut yg dipimpin Ka Bolo AKP Hanafi mengamankan dan mengevakuasi para pelaku tsb ke Polres Bima dan salah pelaku di bawa ke PKM Bolo guna mendapat prawatan medis.
Dan Kasus tersebut telah di limpahkan ke Polsek Donggo beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut’ ucapnya
Penulis: Teddy Kuswara.
COMMENTS