Dibaca Normal
Bima, Porosntb.Com hari Rabu tanggal 14 April 2021 pukul 09.15 wita, bertempat di Terminal Tente dan Pasar Tente dilaksanakannya kegiatan Razia Gabungan dan penertiban penjual Petasan dan Mercun.
Kegiantan tersebut di lakukan dalam menyambut bulan Suci Ramadhan 1442 H guna mengantisipasi adanya bunyi petasan pada saat berlangsungnya Ibadah Sholat Tarawih.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Camat Woha Irfan Dj SH, Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno, Danramil 1608-04 Woha yg diwakili oleh Serma Suharto, Sekcam Woha Amirudin S.Sos, Kasi Trantib Kec.Woha Risman S.Pd, Personil Koramil 1608-04 Woha, Personil Polsek Woha. Dan Personil Pol PP Kecamatan Woha.
Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno mengatakan, dalam kegiatan razia ini personilnya tiba di Terminal Tente dan langsung mendatangi lapak-lapak yang menjual petasan dan kembang api dan dilanjutkan dengan mendata dan mengamankan petasan dari berbagai merk dan ukuran kemudian diangkut kedalam mobil Randis Polsek Woha.
"kami mendatangi lapak-lapak penjual petasan yang ada disekitar Pasar Tente, kemudian mendata dan mengamankan petasan dari berbagai merk dan ukuran,"ungkapnya
setelah melakukan razia ditempat tersebut Tim gabungan bergeser ke pusat pertokoan Tente dan dilanjutkan dengan mendata dan mengamankan beberapa jenis petasan yang dijual dilapak depan pertokoan.
Adapun merk barang petasan yang disita antara lain Cap Dua Jago (5 detik) sejumlah 980 Ikat, Magical Shots Galaxy sebanyak 144 batang (panjang), Roman Candle Herkules sebanyak 64 batang, Bola Magic sebanyak 42 batang, Magical Shots Galaxy sebanyak 632 batang (pendek), Roman Chandle Galaxy sebanyak 9 batang, Leopard King sebanyak 11 Pack, Scorpion Kaget sebanyak 2 pack.
Tidak hanya itu juga petasan yang disita merknya Hepy Flower grew sebanyak 36 pack, Tander colorful sebanyak 6 pack, Tongkat Kera Kaget sebanyak 2 pack, Macan Galaxy sebanyak 1 pack, Kapak 212 sebanyak 7 kotak, Bima Sakti sebanyak 5 bungkus dan lainya.
Semntar itu, Seluruh petasan yg di sita telah diamankan di Polsek Woha dan pemilik petasan telah diberikan Surat Tanda Penerimaan dan selanjutnya petasan hasil Razia Gabungan diserahkan ke Sat Reskrim Polres bima.
Sementara, Giat Razia Gabungan dengan sasaran penjual Petasan dan Mercon pada bulan Suci Ramadhan 1442 H adalah bentuk kegiatan Kepolisian dalam rangka mencegah adanya bunyi petasan pada saat umat Islam sedang melaksanakan Ibadah Sholat Taraweh.
COMMENTS