Bima, porosntb.com-Kisruh pengurangan penerima BST Pusat sebesar Rp 300 ribu per orang di Kabupaten Bima terus bergulir. Sebelumnya masyarakat mengeluhkan namanya yang tidak tercover sebagai penerima bantuan COVID-19 tersebut. Kondisi ini menyebabkan beberapa masyarakat protes dan mempertanyakan adanya pengurangan tersebut.
Menyikapi polemik ini, Kadis Sosial Kabupaten Bima Drs Sirajuddin, AP, MM menyampaikan jika pihaknya tidak tahu soal pengurangan penerima BST. Dia menegaskan jika kebijakan itu dikeluarkan oleh pusat melalui Kementerian Sosial.
"Sejak Januari 2021 kita tidak menerima data penerima BST dari pusat. Tidak ada koordinasi dengan kami, jadi kami tidak tahu adanya pengurangan ini," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (15/4/21).
Mantan Kadis Dukcapil ini memaparkan, pada tahun 2020 pihaknya mengusulkan sebanyak 29.646 penerima BST Kabupaten Bima. Namun untuk tahun 2021 pihaknya sama sekali tidak mengusulkan.
"Itu keputusan pusat, kami bahkan tidak tahu kapan penyalurannya serta tidak mengusulkan tahun ini. Sebab sudah tahun lalu," jelas Kadis yang akrab disapa Andi ini.
Dia juga mengungkapkan, data yang mereka terima setelah adanya pengurangan penerima BST sebanyak 4.494 orang dari jumlah 20374 penerima bantuan yang ter-cover. Pengurangan tersebut diketahui akibat verifikasi administrasi penduduk (adminduk) yang dilakukan pusat dan tidak sesuai dengan NIK penerima.
"Bulan empat ini ada 15.880 yang kurang, sehingga selisihnya jadi 4.494 yang kurang tahun ini," paparnya.
Andi juga menyampaikan jika pihaknya terus berupaya agar masyarakat miskin bisa menerima bantuan tersebut. "Maunya kita semua masyarakat menerima bantuan ini. Nggak ada untung buat kami mengurangi penerima BST," pungkasnya. (*)
Penulis Edo
COMMENTS