Dibaca Normal
Dompu, porosntb.com- Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Korps HMI Wati (KOHATI) Cabang Dompu, Yang diterjadi di depan kantor Kejaksaan Negri (KEJARI) Dompu dan Pengadilan Negari Dompu. Pada (Senin 26/04/2021) sekitar pukul (10.00).wita.
Kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh KORPS HMI WATI (KOHATI) Cabang Dompu terkait dengan maraknya kasus kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten Dompu khususnya kasus KDRT yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Dompu yakni Sdr. ALFIAN PUTRA SETIA terhadap Istrinya yang hanya mendapat tutuntan hukuman 1 bulan kurungan.
Dengan jumlah masa aksi sekitar 20 orang yang dikoordinir oleh korlap Sdri. Wulan Putri Mantika menggunakan alat peraga berupa Pamflet, selebaran, Sound sistem 5 Unit dengan menggunakan 5 kendaraan roda 2 dan 1 Unit kendaraan roda 4.
Merasa tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terlapor, Orator mengatakan dalam orasinya bahwa Keadilan sudah mati buktinya kasus saat ini yang memiliki jabatan tidak bisa dihukum.
Masa aksi juga Menuntut Kejaksaan Negri Dompu untuk menuntut seadil-adilnya yakni terlapor yaitu Alfian Putra Setia karena telah melakukan kasus kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) terhadap Istrinya dan hanya ditahan selama 1 bulan dimana keadilan di Negri ini.
Sekitar Pukul (10.35) wita, Kanit Vl Sat Intelkam Polres Dompu AIPDA Muhammad Salahudin melakukan koordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negri Dompu Indra, SH agar menerima masa aksi untuk melakukan audiensi.
Sekitar Pukul (11.40) wita. masa aksi menuju Pengadilan Negri Dompu untuk melakukan aksi unjuk rasa. Adapun penyampaian orasi masa aksi yang intinya memohon kepada Pengadilan Negri Dompu untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya karena jika hanya diberikan tuntutan penjara hanya 1 bulan akan menimbulkan prlaku-pelaku KDRT lainnya.
Sekira Pukul 12.20 wita, masa aksi diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negri Dompu dan menghimbau kepada masa aksi agar selama kegiatan persidangan kasus KDRT yang melibatkan anggota DPRD Kab. Dompu berlangsung silahkan hadiri dan kawal persidangan.
Atas penyampaian Wakil Ketua Pengadilan Negri Dompu tersebut masa aksi menerima dan akan menghadiri dan mengawal persidangan kasus KDRT tersebut.
Kegiatan berakhir pukul 12.45 wita berjalan dengan aman dan kondusif.
Penulis: Iskandar SE.
COMMENTS