![]() |
Penggeledahan barang bukti di rumah terduga |
Bima, Porosntb.com Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Bima Polda NTB yang dipimpin oleh Bripka Ukasiar berhasil mengamankan 1 orng Terduga Pelaku B alias Rustam (33) warga Dusun Tolouwi Desa Tolouwi kecamatan Monta Kabupaten Bima yang diduga memiliki Narkotika Jenis Shabu.
Pelaku tersebut diamankan langsung dirumah Pelaku Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Selasa 4/5/22 sekitar pukul 01.30 Wita
Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin mengatakan bahwa anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku B sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di rumahnya, di Desa Tolouwi, kecamatan Monta Kabupaten Bima.
"anggota kita menerima laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku B sering melakukan transaksi narkoba,"ungkapnya Rabu 5/5/21
Dari laporan tersebut , anggota tim opsnal Resnarkoba berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian anggota langsung menuju ke TKP
Sekitar pukul 01.30 wita team opsnal sat resnarkoba polres bima Polda NTB tiba di TKP dan berhasil mengamankan 1 orang B (33) pada saat itu tersangka sedang tidur dirumah miliknya bersama istrinya
Kemudian team opsnal Sat narkoba polres Bima memanggil ketua RT dan Kadus setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah dari Sdr B alias Rustam
Saat penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 2 poket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan rincian Bruto 1.98 dan Netto 1.59, dan 1 klip Kosong,'terangnya
" untuk Barang bukti pelaku menyembunyikannya di belakang pintu rumah didalam bungkus rokok Sampoerna mild dan ditemukan juga 1 klip kosong," ucap Kasat Narkoba
Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Teddy Kuswara.
COMMENTS