![]() |
Barang Bukti dan Penjual yang berhasil Diamankan |
Bima, Porosntb.Com Guna Memberi Rasa aman dan Nyaman Masyarakat Di wilayah Hukumnya Terus Melaksanakan Patroli Ruti Serta Memutus Matarantai Penyebaran Virus Covid 19 Personil Mapolsek Mada Berhasil Menyita Dan Memusnahkan 72 Botol Minuman Keras Jenis Bir Bintang Dan membubarkan Acara Biola Engke Tepatnya Di desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima 24/05/21 Sekira Pukul 21.30 Wita.
Minuman Keras yang Berjumlah 72 Botol Tersebut musnahan disaksikan langsung Oleh Camat Madapangga M. Saleh S.sos, M.AP. Kapolsek Madapangg Iptu Ruslan, Babinsa Campa Serda Arifudin, Anggota SPKT III polsek Madapangga Serta Anggota Sat Pol PP keamatan Mada pangga Kabupaten Bima
Pembubaran Dan pemusnahan Berawal Anggota Piket Polsek Madapangga Sedang Melaksanakan Patroli Rutin Diwilayah Hukumnya Kecamatan MadaPangga Sekira pukul 19.40 Wita kemudian pada saat bersamaan anggota polsek Madapangga mendapat informasi dari masyarakat bahwa Di RT 02 RW 01 Desa Mpuri sedang berlangsung kegiatan Biola Engke, Kemudian anggota polsek madapangga turun ke TKP dan menghimbau kepada pemilik hajatan bahwa tidak ada acara pada malam hari mau itu orgen tunggal atau pun kegiatan yang lain nya karena kita juga masih di landa oleh Pendemi Covid 19 Ujar Petugas.
Pada saat memebirkan himbauan, anggota yang melaksanakan patroli melihat 1 dus bir bintang di bawah meja tempat jualan kemudian anggota langsung mengambil barang tersebut Tidak Sampai Disitu anggota Patroli Terus melakukan Pencarian Alhasil Petugas mendapatkan tambahan 5 Dus minuman keras berjenis BIR Bintang. Dan Anggota langsung membawa Minuman keras tersebut beserta pemilik dan juga yang punya hajatan ke mako polsek Madapangga untuk di buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
![]() |
Surat Pernyataan. |
Setelah itu para pedagang yang berjualan Dua orang dengan Ratna, 48 Tahun, (P) warga RT 04 RW 02 Desa Rade, Turaya, 45 Tahun (P) warga RT 01 RW 01 Desa Rade,Serta Ruslan Bahrul, 62 Tahun,(L) penyelenggara Hajatan Alamat RT 02 RW 001 Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Di geladang dan di beri pembinaan Serta Dibuatkan surat pernyataan.
Penulis: Teddy Kuswara.
.
COMMENTS