Dibaca Normal
Dompu,porosntb.com- Satres Narkoba Polres Dompu terus melakukan upaya terhada para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum polres Dompu.
Kasi Humas polres Dompu, Ipda Handik wijaksono menjelaskan bahwa, Anggota Sat Resnarkoba polres Dompu Menerima atau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar penginapan yang berada di Dusun. Transad Desa. Doromelo Kecamatan. Manggelewa Kabupaten. Dompu dijadikan tempat konsumsi narkotika, Sehingga melalui informasi yang di dapatkan tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju penginapan yang dimaksud. Rabu (05/05/2021) sekitar Pukul k21.00) Wita.
setibanya Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu dipenginapan yang dimaksud Anggota Sat Resnarkoba mengamankan terduga yang berada di salah satu kamar penginapan, Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu meminta bantuan terhadap penjaga penginapan serta masyarakat sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 10 gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
2 buah korek api gas yang sudah dimodif, 1 (Satu) buah korek api gas, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah dompet warna hitam, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit sepeda motor merk SCOOPY warna hitam putih, Uang sejumlah Rp. 26.000 (Dua puluh enam ribu rupiah). Total Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto, 3,94 gram.
Terduga pelaku merupakan salah satu Warga Dusun Saleko, Desa Ta'a Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu NTB. Selanjutnya untuk terduga beserta Barang bukti saat ini digelandan langsung ke Sat Resnarkoba Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Iskandar SE.
COMMENTS