![]() |
Mantan Kades Lewintana, Ibrahim Muhammad yang kini berstatus tersangka |
Bima, porosntb.com.- Pihak penyidik Tipidkor Polres Bima akhirnya menetapkan status tersangka terhadap mantan Kades Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Ibrahim Muhamad, Kamis (3/6/21) hari ini.
Baca Juga : Dua Kali Mangkir, Mantan Kades Lewintana DijemputPaksa Polisi
Status tersangka terhadap pria yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2016 dan 2017 ini, ditetapkan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca penjemputan paksa kemarin.
“Gelar perkara penetapan tersangka terhadap saudara Ibrahim Muhammad sudah dilakukan,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Adhar, S.Sos, ditemuiawak media ini di ruangannya, Kamis ini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ibrahim pun secara resmi menjadi salah satu “penghuni” sel tahanan Polres Bima sampai 20 hari kedepan, terhitung Kamis, Tanggal 3 Juni 2021.
“Iya Tersangka saat ini sudah kita jebloskan ke sel tahanan Polres Bima sampai 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ibrahim dilaporkan atas dugaan melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 386.747.545.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS