Dibaca Normal
Terus berupaya untuk meminimalisir dwn memangkas tingkat peredaran narkoba di wilayah hukum polres Dompu, Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Dompu, berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri), yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu bukan tanaman jenis Sabu. Minggu, (29/08/21) Sekitar pukul (15:20) Wita.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki menjelaskan bahwa, Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di salah satu rumah di kelurahan Bali satu, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB, kerap kali dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba. "Jelas Kasi Humas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota SatNarkoba Polres Dompu di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Ramli SH, dan dibantu Tim PUMA serta Timsus Polsek Dompu, langsung menuju TKP, untuk melakukan upaya penangkapan. "Lanjutnya.
Sesampainya di TKP, Tim Opsnal mengamankan sepasang suami istri yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba, dan diketahui bahwa, terduga Pelaku merupakan warga kelurahan Bali satu yakni, J Als W (31 Tahun) dan istrinya yaitu N (30 tahun). "Ungkapnya.
Sebelum melakukan, Tim Opsnal memanggil sejumlah warga, untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan, dan pada saat dilakukan upaya penangkapan, anggota melihat Salah satu terduga membuang sejumlah plastik klip transparan yang diketahui masih berisi sabu-sabu, kedalam pipa pembuangan yang menuju ke aliran sungai. "Pungkasnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yakni, 1 poket gulungan klip transparan berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis Sabu, 2 unit handphone Android, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 8 bundel plastik klip transaparan, dan 1 buah hekter, serta uang tunai sebesar Rp.50.156.000 (Limapuluh juta seratus Lima puluh enam ribu rupiah). "Bebernya.
terduga pelaku beserta barang bukti, digelandang ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum
selanjutnya." Tutup Kasi Humas Polres Dompu IPDA Ahmad Marzuki.
Penulis: Iskandar SE.
COMMENTS