Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K., Saat Memimpin Buka Pemblokiran Jalan Di Bolo. |
Bima,porosntb.com-Personil kepolisian Resor Bima di bawah Pimpinan Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K.,Kembali berhasil membuka jalan yang diblokir secara spontan oleh warga Desa bolo Kecamatan madapangga di tiga titik Menggunakan Bebatuan, pos jaga, serta Balok kayu tepatnya dijalan Lintas Bima-Sumbawa Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Kamis 04/11/21. Sekira pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K., Melalui kasi Humas nya Iptu Adib Widayaka mengatakan Aksi pemblokiran jalan tersebut berawal adanya salah seorang siswa SLB Desa Sanolo Kecamatan Bolo RA (L)15 tenggelam dan meninggal dunia yang terjadi pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 09.00 wita di sungai perbatasan antara Desa Sanolo dengan Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima
Akibat pemblokiran itu arus lalulintas sempat tersendat dan kemacetan panjang tidak terhindarkan pukul 14.15 wita personil Polsek Madapangga dipimpin Kapolsek Madapangga IPTU Ruslan yang mendapatkan informasi pemblokiran jalan tiba di lokasi dan menghimbau agar warga membuka jalan yang diblokir akan tetapi warga yang melakukan aksi blokir jalan tetap bertahan.
Tidak lama kemudian Kasat Intelkam Polres Bima AKP Syafrudin,SH melakukan negosiasi dengan warga agar jalan yang diblokir kembali dibuka dan terkait tuntutan untuk menghadirkan pihak sekolah SLB Sanolo Sudah hadir dan menuju rumah korban/siswa yang meninggal dunia sehingga titik pertama dibuka oleh warga namun titik dua dan titik ketiga masih diblokir oleh warga.
Personil gabungan piket fungsi Polres Bima yang dipimpin langsung Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko,S.I.K, tiba di lokasi pemblokiran jalan dan Memerintahkan personilnya untuk membuka jalan yang diblokir karena mengganggu masyarakat pengguna jalan yang lain sehingga jalan yang diblokir oleh warga dibuka dan arus lalu lintas pun kembali lancar terang Adib.
Sedikitnya empat kendaraan Roda empat (Mobil) milik warga yang sedang melintas mengalami kerusakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga yang melakukan pemblokiran jalan tersebut papar adib lewat laporan tertulis resminya yang diterima awak media ini.
Terpisah Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K., mengatakan agar masyarakat tidak lagi melakukan pemblokiran jalan apa lagi sampai merusak milik orang lain atau fasilitas umum apabila ada persoalan yang terjadi ditengah- tengah masyarakat agar menyerahkan ke pihak kepolisian supaya diproses sesuai hukum yang berlaku
Lebih lanjut Heru menjelaskan dalam Pasal 192 KUHP barang siapa dengan sengaja merusak atau membuat tak dapat dipakai pakai bangunan untuk lalulintas umum, merintangi jalan umum darat maupun air atau menggagalkan usaha pengamanan pembangunan atau jalan diancam hukuman pidana 9 tahun penjara dan apabila menimbulkan bahaya bagi keamanan lalulintas dapat di ancam hukuman pidana 15 tahun penjara itu semua sudah diatur oleh undang-undang kalau dilanggar tentunya akan berhadapan dengan Hukum.ujar Pria Bermelati Dua itu.
Sumber:Kasi Humas Polres Bima
Penulis: Teddy Kuswara
COMMENTS