Bima, porosntb.com-Pentingnya pemahaman Hukum bagi Masyarakat dan usia pelajar, Kepolisian Resor Bima Melakukan penyuluhan di Bidang Hukum bertempat di SMK AL-IKHLAS tepatnya di Desa Doridungga Kecamatan Donggo Kabupaten Bima Senin 1/ November/ 2021.
Hadir sebagai nara sumber dalam penyuluhan hukum tersebut, Kasat Lantas Polres Bima Iptu Niko Herdianto S.T.K, S.I.K .,Kasi Hukum Polres Bima Iptu Sada Suitra, S.H, Kanit PPA Polres Bima Ipda Ruslan Agus, Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka.
Kegiatan itu diikuti oleh Camat Donggo yang diwakili oleh Sekcam Donggo Hanafi S.Sos, Kepala Desa Doridungga Jubaid S.Sos,Kapolsek Donggo diwakili oleh Bktm Doridungga Bripka M.Iswahyudi,Danramil Donggo diwakili oleh Babinsa Doridungga Sertu Arifin, Kepala Sekolah SMK Al Ikhlas Drs. Arsyad , Aparatur Desa Doridungga Masyarakat sejumlah 20 Orang serta Perwakilan Siswa sejumlah 10 Orang.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K,. melalui kasi humas nya Iptu Adib Widayaka menuturkan tujuan dari penyuluhan hukum ini, agar Masyarakat dan pelajar memahami hukum sehingga bisa menjadi acuan dan bisa di implementasikan di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat terlebih-lebih pelajar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain terang nya.
Lanjut Adib, Iptu Sada Suitra ,S,H (Kasi Hukum Polres Bima) Menyampaikan akan Pentingnya Vaksin dan aturan yang mendasarinya, Tentang Pemblokiran Jalan ( Pasal 192 KUHP ) , Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Tentang Narkoba serta Harkamtibmas.
Sementara itu, Iptu Niko Hardiyanto S.T.K, S.I.K ( Kasat Lantas Polres Bima ) Memaparkan Tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang DLLAJ ( Presentase Penyebab Kecelakaan Berlalulintas).
Sedangkan Kanit perlindungan perempuan dan anak ( PPA) Polres Bima Ipda Ruslan Agus Menjelaskan tentang Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan dan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).ungkap adib.
COMMENTS