--> Penyidik Kirimkan Berkas Tersangka Penggelapan Anggaran STKIP ke Jaksa | Poros NTB

Penyidik Kirimkan Berkas Tersangka Penggelapan Anggaran STKIP ke Jaksa

SHARE:

Dibaca Normal

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. (Foto : ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, porosntb.com.-  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengirim berkas penyidikan milik lima tersangka kasus dugaan penggelapan anggaran pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima ke jaksa peneliti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Senin, menjelaskan penyidik mengirim berkas penyidikannya ke jaksa dengan kelengkapan petunjuk sebelumnya.

"Berkas dikirim kembali dengan kelengkapan petunjuk jaksa," kata Hari.

Untuk lengkapnya, Hari enggan sampaikan, namun dipastikan bahwa petunjuk tersebut masih berkaitan dengan syarat materiil dan formil perkara.

"Pada intinya petunjuk itu tidak terlalu sulit," ujarnya.

Dalam pemenuhan petunjuk, para tersangka juga diperiksa. Agenda tersebut dijelaskan Hari, untuk penambahan dalam kelengkapan berkas.

"Semua tersangka kami periksa lagi, jadi tambahan," ucap dia.

Lima tersangka dalam kasus ini berinisial HA, Ketua STKIP Bima periode 2016-2020; MF, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020; HM, kepala bagian administrasi umum periode 2016-2019; AA, kepala bagian administrasi umun periode 2019-2020; dan AZ, wakil ketua I bidang akademik periode 2016-2019.

Kasusnya ditangani penyidik berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan anggaran STKIP Bima periode 2016-2020.

Kelimanya terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan. Mereka diduga kuat menggunakan anggaran itu untuk keperluan pribadi.

Dari hasil audit internal STKIP Bima, ada ditemukan kerugian yang nilainya mencapai Rp12,8 miliar. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan berkas laporan pertanggungjawaban program tersebut. Temuan berbeda dari hasil penghitungan penyidik dengan nilai kerugian mencapai Rp19,3 miliar lebih.

Dalam kasus ini pun status penahanan kelimanya telah ditangguhkan. Meskipun tidak lagi menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, namun Hari Brata memastikan para tersangka tetap bersikap kooperatif.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Sumber : LKBN Antara Mataram

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Penyidik Kirimkan Berkas Tersangka Penggelapan Anggaran STKIP ke Jaksa
Penyidik Kirimkan Berkas Tersangka Penggelapan Anggaran STKIP ke Jaksa
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhHuP6GpSfvxROzk71TVFddILkcntSxf42s2CQr1iPFaw_BIwBJP4bebZzYy2JmqUzi2HOkWKpRsTfiIILh5WPVXEAO8A6JJRTEglaYFStK-PCQHGrsVkhg7iLlpyOY9jEZQ2Eu1NW_doR80HSubfUTVsvKMoFLxTHSQNsdVu7iZStQXkPnSekVL0rbrg=w640-h424
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhHuP6GpSfvxROzk71TVFddILkcntSxf42s2CQr1iPFaw_BIwBJP4bebZzYy2JmqUzi2HOkWKpRsTfiIILh5WPVXEAO8A6JJRTEglaYFStK-PCQHGrsVkhg7iLlpyOY9jEZQ2Eu1NW_doR80HSubfUTVsvKMoFLxTHSQNsdVu7iZStQXkPnSekVL0rbrg=s72-w640-c-h424
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2021/12/penyidik-kirimkan-berkas-tersangka.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2021/12/penyidik-kirimkan-berkas-tersangka.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content