Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Tamrin
Kota Bima, porosntb.com.- Satuan Narkoba Polres Bima Kota
berhasil mengungkap 83 kasus selama kurun waktu Tahun 2021 ini.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika
Candra melalui Kasat Narkoba, Iptu Tamrin, Selasa (21/12) siang ini, pengungkapan
puluhan kasus narkoba itu, berupa jenis sabu, ganja dan obat keras yang tidak
memiliki ijin edar secara resmi dari dokter.
Menukil Tribrata, dari 83 pengungkapan kasus narkoba itu,
jelas Thamrin, sedikitnya 100 terduga terjaring. 90 terduga diantaranya telah
naik status tersangka, didominasi laki-laki dan selebihnya 10 tersangka
perempuan.
Sepanjang pengungkapan pula, sambung Iptu Tamrin, disita
barang bukti sabu-sabu seberat 191,85 gram, ganja kering 1.493,95 gram dan 77
butir obat keras tanpa surat ijin edar jenis Tramadol.
”Pengungkapan kasus narkoba tahun ini meningkat dibandingkan
tahun kemarin,”sebut Kasat Narkoba.
Dari jumlah kasus yang diungkap itu, lanjutnya, ada 40 orang
tersangka yang berkas perkaranya sudah naik ke tahap 2, 3 kasus masih tahap 1
dan sisanya masih tahap penyelidikan dan ada juga yang di rehab ke BBNK Bima
karena penyalahgunaan narkoba.
Dibanding Tahun 2020 lalu, Polres Bima Kota mengungkap 50
kasus dan berhasil mengamankan 58 orang pelaku laki-laki dan 8 orang pelaku
perempuan.
Sementara barang bukti sabu yang diamankan seberat 300,12
gram, daun ganja 1293, 06 gram dan 100 strep obat keras tanpa ijin edar jenis
Trihexyphenidil.
Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba,
selain dari hasil penyelidikan tim Opsnal, juga tidak terlepas dari bantuan
masyarakat, yang sudah memberikan informasi tentang keberadaan para terduga
pelaku saat transaksi dan pesta sabu.
“Masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap peredaran
narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota,” pungkasnya.
Penulis : Aden
COMMENTS