Dibaca Normal
DPO dengan sejumlah Barang Bukti yang berhasil Diamankan polisi. |
Bima, porosntb.com- ibarat pepatah ‘sepandai-pandai tupai
melompat akhirnya jatuh juga’. Begitu juga yang menimpa seorang DPO Curanmor
asal Desa Kanca Kecamatan Parado Kabupaten Bima, berinisial MA (L/29).
Ia akhirnya jatuh di tangan Tim Resmob Polda NTB, Kamis
(20/1/2022) sekitar Pukul 03.00 Wita lewat upaya paksa di Desa Pela Kecamatan
Monta.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan DPO Nomor :
DPO/01/I/2022/Sek.Woha, Tanggal 03 Januari 2022 ini, ikut diamankan barang
bukti berupa 3 unit Sepeda Motor (SPM), dan 4 unit laptop.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas,
Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, MA diringkus paksa setelah nekat menggasak SPM
milik seorang Babinsa Rabakodo, Serka Suharto, yang merupakan Anggota Koramil
1604 Woha.
“Penangkapan saudara MA ini berdasarkan LP/B/394/XII/2021/SPKT/
SEK.WOHA/RES.BIMA/POLDA NTB. Tanggal 17 Desember 2021.” Ungkap Adib.
Adapun kronologisnya, Adib menuturkan, Pada Hari Sabtu, Tanggal
11 Desember 2021 lalu, saat korban
tengah istirahat malam, dan memarkir SPM dinasnya di depan kediamannya.
lingkungan Asrama Koramil Woha. Pelaku menggasak SPM tersebut dangan cara membuka
paksa kunci setang dengan menggunakan kunci leter ‘T’..
“Setelah berhasil membuka setang SPM tersebut Terduga pelaku
membawa Sepeda Motor tersebut ke Desa Pela, Kecamatan Monta. Kemudian keesokan
harinya SPM tersebut dicat ulang untuk merubah warna Sepeda Motor tersebut
dengan menggunakan Cat Raja Luk warna Biru.” Bebernya lagi.
Setelah merubah warna SPM tersebut, terduga menjual Sepeda SPM tersebut ke Kecamatan Bolo seharga Rp.1.800.000.
Barang bukti berupa SPM Dinas milik TNI-AD itu sendiri, berhasil
diamankan oleh Tim Puma Polres Bima gabungan dengan Unit Reskrim Polsek Woha
pada tanggal 16 Desember 2021 lalu.
Dan usai penangkapan, lanjut Adib, MA diamankan di Mako
Brimob Kota Bima, yang kemudian diserahkan Kepada Penyidik Polsek Woha, Jum'at
tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 Wita kemarin.
Hasil pengembangan, DPO kelas kakap selain melakukan pencurian
terhadap SPM Dinas TNI-AD. Ia pernah melakukan Pencurian Sepeda Motor sebanyak
3 Kali dan Pencurian Laptop sebanyak 4 Unit Laptop di tempat yang lain yang
masih dalam Wilayah Hukum Polsek Woha.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
Setelah merubah warna SPM tersebut, terduga menjual Sepeda SPM tersebut ke Kecamatan Bolo seharga Rp.1.800.000.
Editor : Aden
COMMENTS