Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Untuk meningkatkan akses pelayanan
dokumen kependudukan bagi masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten
Bima, Pengadilan Agama Kelas IB Bima bersama dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Bima Senin (24/01) menanda
tangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang istbat
nikah, akta nikah, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya di Ruang
Sidang Pengadilan Agama Bima.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE yang
didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Salahudin SH
dalam sambutannya mengatakan, banyak masyarakat yang merasa membutuhkan dokumen
kependudukan pada saat pengurusan persyaratan untuk berbagai keperluan
mendapatkan bantuan.
Terkait dengan pandangan masyarakat berkaitan dengan dokumen
perkawinan, masyarakat cenderung berpikiran yang penting sah secara agama
tetapi keabsahan melalui dokumen pemerintah juga dibutuhkan agar bisa dicatat
oleh negara. Hal ini bisa menyebabkan kerugian bagi anak yang berkaitan dengan
kepemilikan dokumen untuk keperluan studi dan keperluan lainnya.
Kedepan rumusan kerjasama ini akan bisa didukung oleh
pemerintah di tingkat desa dengan alokasi dana desa sehingga tidak melulu
bertumpu pada penganggaran oleh Pengadilan Agama. Berkaitan pentingnya tindak
lanjut kerjasama ini, Dinas Dukcapil harus benar-benar menerapkan dengan
baik pengambilan dan pengolahan data yang diperlukan bagi percepatan
akses kepemilikan masyarakat terhadap dokumen kependudukan ini".
Kita berharap sinergitas antara pemerintah Kabupaten
Bima dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama tidak hanya terbatas
pada percepatan akses kepemilikan dokumen kependudukan, tetapi banyak sekali
kegiatan yang diselesaikan bersama". Jelas Bupati.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bima H. Ridwan
Fauzi, S Ag. MH dalam sambutannya mengatakan, penanda tanganan Nota kesepahaman
tiga pihak ini ditujukan bagi penguatan kembali komitmen untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Terutama daerah terpencil yang
menghadapi berbagai kendala dalam memberikan pelayanan untuk mendapatkan
pengakuan status hukum dari negara, baik terhadap orang tua, suami-istri maupun
terhadap anak-anaknya. ini yang terpenting karena efeknya sangat
banyak". Ungkap Ridwan.
Terkait pelayanan istbath,
pada tahun anggaran 2022, kantor Pengadilan Agama Bima mendapatkan alokasi 200
perkara prodeo dari negara dengan rincian 126 perkara akan disidangkan di
kecamatan Langgudu dan 74 perkara di Kecamatan Monta, sementara yang akan
disidangkan jauh dari kuota. Karena itu ke depan diharapkan kepada Kades untuk
menyisihkan dana desa untuk membiayai keluarga berperkara di persidangan itsbat
nikah, bagi warga miskin dan rentan lainnya di desa tersebut". Urainya. (Poros/Kom)
COMMENTS