Kota Bima, porosntb.com.- Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang berinisial SDM alias One (45) harus berurusan dengan kepolisian karena diduga menggagahi seorang anak usia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.
Dilansir Tribrata, terkuaknya dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini, melalui hasil chatingan pada messenger antara korban dengan terduga yang berisi obrolan yang tak senonoh.
Celakanya, hasil chatingan keduanya itu beredar luas melalui Grup Whatssap yang diduga dilakukan oleh seseorang yang saat ini masih ditelusuri oleh Polisi.
Korban diduga digagahi One sebanyak 2 kali sejak Oktober 2021 lalu di tempat yang sama, dan disinyalir kembali dilakukan berulang-ulang di tempat yang berbeda-beda.
Kedua orang tua yang mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (12/1/22) kemarin.
“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar orang tua korban.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhamad Rayendra pada wartawan, membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban kepada pihaknya pada Rabu (12/1) pekan ini.
“Ya, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua Bunga,” ujar Rayendra Kamis (13/1) kemarin.
Penyidik Unit PPA jelasnya, tengah memeroses dugaan persetubuhan ini, baik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan olah TKP serta lainnya.
“Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Oleh karenanya, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” pungkasnya.
Penulis : Aden
COMMENTS