--> Pupuk tak Langka, Semua Tergantung Sistim e-RDKK | Poros NTB

Pupuk tak Langka, Semua Tergantung Sistim e-RDKK

SHARE:

Dibaca Normal



Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, Ir. Hj. Nurma, MSi.

Bima, PorosNTB.com-Sengkarut masalah pupuk di Kabupaten Bima akhir-akhir ini cukup menyita perhatian masyarakat. Kelangkaan pupuk di petani memicu masalah yang meluas seperti penjarahan hingga aksi blokir jalan. Kondisi ini seolah menjadi alarm bahwa kebutuhan pupuk memang sangat urgent buat petani di musim hujan. Hal ini menjadi pemantik kegaduhan soal pupuk yang tak juga berujung.

Menyikapi dinamika tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Bima pasang badan dalam mengurai persoalan para petani. Seluruh jajaran yang terlibat dalam lingkaran pupuk seperti ketua KP3  Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik, HAK, MSi, beserta kelompok tani, pengecer, distributor, akademisi, mahasiswa, budayawan, hingga anggota DPRD Provinsi NTB bersua dalam satu program acara televisi "NTB Menyapa" dengan tema "Pupuk: Gaduh Tiada Akhir". Talkshow  yang disiarkan langsung di studio VIP Beradab Kampus STKIP Taman Siswa Bima oleh Bima TV Digital tersebut membuka mata publik tentang akar persoalan sehingga terjadi kegaduhan soal pupuk.

Di sela-sela acara, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Ir. Hj. Nurma, MSi, menyampaikan banyak hal tentang persoalan pupuk yang saat ini tengah hangat dibicarakan. Mulai dari pupuk yang langka hingga isu adanya penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Hj. Nurma menegaskan bahwa pupuk tidak langka. Hanya saja penyalurannya dari pemerintah pusat yang terbatas. Hal ini lebih disebabkan karena sistim elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebagai sarana untuk menginput kebutuhan pupuk para petani, belum bisa bekerja maksimal. Selain itu, sistim ini sering eror sehingga para petani kesulitan mengupload kebutuhan pupuk pada laman yang dibuat pemerintah pusat tersebut. Terlebih lagi rentang waktu dalam pengisian e-RDKK hanya berlaku selama 14 hari di bulan Oktober.

"Kegaduhan ini terjadi karena masyarakat kita masih ada yang belum paham soal pengisian e-RDKK. Sehingga namanya tidak terinput di sistim sebagai penerima pupuk. Selain itu, masalah lain adalah belum memahaminya petani dalam penggunaan pupuk. Padi itu, kebutuhan pupuknya hanya 250 kg per hektare. Untuk pupuk subsidi itu jatahnya cuma 50 kg. Petani harus membeli sisa 200 kg pupuk di jalur non subsidi," ujarnya.




Nurma tidak menampik jika alokasi pupuk itu memang sedikit dan terus berkurang setiap tahun.  2021 jatah untuk Bima sebanyak 44 ribu ton, sementara 2022 menyusut menjadi 38 ton. Artinya ada selisih pengurangan 9 ribu ton untuk Bima.

"Sistim e-RDKK ini yang membuat jatah kita berkurang. Karena tadi, rumitnya sistim ini yang menjadi kendala. Untuk itu, kami sudah bersurat ke pusat untuk membuka lagi penginputan e-RDKK bagi petani Kabupaten Bima agar petani bisa mendapatkan pupuk. Selain itu, hal ini menjadi evaluasi besar-besar kita untuk menatap penginputan e-RDKK Oktober mendatang untuk musim tanam 2023, sehingga pupuk bisa dialokasikan sesuai kebutuhan para petani," tuturnya.

Menurut mantan Kadis Perikanan dan Kelautan ini, penyebab lain dari kegaduhan masalah pupuk adalah adanya penambahan luas tambah tanam terutama kegiatan penanaman jagung. Meski begitu, Hj. Nurma juga enggan menyalahkan petani. Namun ia menegaskan tentang pentingnya petani mengikuti tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan pupuk.

"Ada KTP dan berdegitasi. Ada titik koordinat lahan yang bisa ditanami jagung harus di bawah 30 derajat kemiringan. Di tas kemiringan itu yang tidak boleh termasuk dalam hutan lindung. Justru yang tidak dapat pupuk ini mereka tidak memenuhi persyaratan tertentu dan sulitnya mengakses e-RDKK sehingga ada keributan karena ingin mendapatkan pupuk bersubsidi," paparnya.



Di samping itu, Nurma juga mengingatkan bahwa 38 ribu ton alokasi pupuk itu tidak bisa dinikmati seluruhnya. Pihaknya harus melakukan klasifikasi luas tanah yang dimiliki petani. Serta melakukan pemetaan sesuai alokasi pupuk yang masuk dalam e-RDKK dan realokasi pemerintah pusat melalui Dinas Pertanian Provinsi NTB.

"Dalam mengantisipasi persoalan ini, kami bersama KP3 berupaya memperbaiki penginputan pada sistim e-RDKK. Hal ini berdasarkan pengawasan kami dan menjadi atensi serius untuk memperbaiki penyusunan e-RDKK dengan melibatkan kepala desa hingga ketua kelompok tani sehingga lebih awal mereka bisa memperbaiki kebutuhan. Minimal 2023 penginputan tidak ada hambatan dan terpenuhi segala kebutuhan pupuk," tutur perempuan enerjik ini.

Sejauh ini kata Umi Nurma, pengawasan terhadap pupuk intensif dilakukan dengan berbagai elemen, seperti kejaksaan dan kepolisian. Sehingga pupuk benar-benar sesuai kebutuhan, tepat sasaran serta sesuai volume. Hingga memastikan harga eceran pupuk yang tidak melampaui HET dan tidak adanya penjualan dengan paketan.

"Kita terus mengawasi secara ketat bersama KP3. Ini juga menjadi atensi serius Kapolda NTB maupun Kejati. Kasus ini akan ditindak tegas jika ditemukan persoalan, jadi tidak main-main," katanya.

Untuk mengantisipasi kekurangan pupuk kedepan, pihaknya akan kembali bertemu dengan direktur pupuk di Jakarta. Nurma mengimbau kelompok tani harus bisa mengupload e-RDKK secara mandiri sesuai data kebutuhan masing-masing. Ia juga meminta agar petani mengecek kembali persyaratan e-RDKK agar dilengkapi untuk input tahun berikutnya.

"Pengecer dan distributor harus bekerja sesuai aturan. Seperti tepat waktu, jumlah, sasaran dan tepat harga. Kebanyakan yang dilaporkan adalah pupuk di atas HET. Tapi setelah kami turun tidak ditemukan hal ini. Jika didapat di atas HET, segera laporkan ke KP3 dengan alat buktinya untuk ditindaklanjuti. Biar mereka diberhentikan, karena ini pengawasannya sangat serius. Semuanya harus bersama untuk terus berkomitmen membangun Bima Ramah," pungkasnya. (Edo) 

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Pupuk tak Langka, Semua Tergantung Sistim e-RDKK
Pupuk tak Langka, Semua Tergantung Sistim e-RDKK
https://lh3.googleusercontent.com/-urviz1SC-LY/YeOnQK3jxuI/AAAAAAAASqk/pI3SL8-wjVUeEq996-ff7SwOgiZYqd4AACNcBGAsYHQ/s1600/IMG_20220115_120501.jpg
https://lh3.googleusercontent.com/-urviz1SC-LY/YeOnQK3jxuI/AAAAAAAASqk/pI3SL8-wjVUeEq996-ff7SwOgiZYqd4AACNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20220115_120501.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2022/01/pupuk-tak-langka-semua-tergantung.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2022/01/pupuk-tak-langka-semua-tergantung.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content