--> 5 Terduga Pelaku Penghadangan Dilepas? Kasat Reskrim Polres Bima : Itu Salah Paham! | Poros NTB

5 Terduga Pelaku Penghadangan Dilepas? Kasat Reskrim Polres Bima : Itu Salah Paham!

SHARE:

Dibaca Normal

Kasatreskrim polres Bima, AKP Masdidin SH

Bima, porosntb.com.- Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, menyatakan, bahwa tidak tepat jika ada yang mengatakan bahwa pihaknya telah melepas kembali 5 terduga pelaku penghadangan mobil pick up di Desa Sie Kecamatan Monta beberapa waktu lalu.
 
Baca : Tak Terima Aksi Penghadangan di Desa Sie, Warga Desa Nisa Blokir Jalan
 
Karena kata dia, pihaknya baru melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi guna mendapatkan identitas dari para terduga pelaku yang melakukan aksi penghadangan, dan belum sampai ke tahap mengamankan terduga pelaku.
 
Jadi bagaimana ceritanya, lanjut Masdidin, jika dikatakan Aparat Penegak Hukum melepaskan kembali para terduga pelaku yang sementara ini masih dalam upaya identifikasi.
 
“Iya bahwa terhadap kejadian tersebut belum diketahui pelakunya dan masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi. Lalu bagaimana bisa lepas pelaku sementara belum diketahui identitas pelakunya,” herannya.
 
Diketahui, akibat adanya salah kaprah dilepaskannya kembali para terduga pelaku ini, keluarga korban dari aksi penghadangan bersama warga lainnya asal Desa Nisa tersebut kembali melakukan aksi blokir jalan di Jembatan Tente Kecamatan Woha.
 
Mereka menuntut pihak Polres Bima agar kembali menangkap dan memproses para terduga yang menurutnya telah dilepas.
 
Sementara, kembali mengutip Masdidin, untuk sementara ini identitas dari para terduga pelaku sendiri masih dalam pendalaman.
 
“Jadi sekali lagi ini hanyalah kesalahpahaman saja,” ucapnya.
 
Pihak Sat Reskrim Polres Bima sendiri, lanjut Masdidin, saat ini tengah serius melakukan upaya untuk menuntaskan kasus penghadangan mobil pickup di Desa Sie yang menyebabkan jatuhnya korban luka-luka asal Desa Nisa dan laporan hilangnya sejumlah barang berharga milik mereka.
 
“Jika memang para terduga pelakunya sudah kita identifikasi berdasarkan hasil pendalaman saksi-saksi, maka akan kita maka kita akan melakukan proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tegas Pria kelahiran Kecamatan Sape ini.
 
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: 5 Terduga Pelaku Penghadangan Dilepas? Kasat Reskrim Polres Bima : Itu Salah Paham!
5 Terduga Pelaku Penghadangan Dilepas? Kasat Reskrim Polres Bima : Itu Salah Paham!
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh7RenJDYKb0cTASeXIKYMqbZ5zVJZ340181QlaowXHKoKTrpy5ltyzBBntTizIzOnhjwS-FiqA0Gb8vNB-EUrVH2DgswEdDr3OEA-VBmzTsUZpFm3pxKZCGv6lAiv0-0eTi_gODtWq_yqh8TOeYawAen6333liYr1hXIwsmHkIx9RrqGXPzrVUFWUaAQ=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh7RenJDYKb0cTASeXIKYMqbZ5zVJZ340181QlaowXHKoKTrpy5ltyzBBntTizIzOnhjwS-FiqA0Gb8vNB-EUrVH2DgswEdDr3OEA-VBmzTsUZpFm3pxKZCGv6lAiv0-0eTi_gODtWq_yqh8TOeYawAen6333liYr1hXIwsmHkIx9RrqGXPzrVUFWUaAQ=s72-c
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2022/03/5-terduga-pelaku-penghadangan-dilepas.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2022/03/5-terduga-pelaku-penghadangan-dilepas.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content