Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Seorang terduga pelaku pencurian mesin
penggiling padi berinisial ND (L/24) yang diburu polisi sejak Tanggal 17 Februari
kemarin, akhirnya berhasil ditangkap personil Polsek Donggo, Kamis (3/3/22) dini
hari tadi Pukul 04.30 Wita, di So ‘Mada Parongge’ watasan Desa Mbawa Kecamatan
Donggo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, lewat Kasi Humas,
Iptu Adib Widayaka, menyatakan, warga Dusun Mangge Desa Mbawa tersebut ditangkap
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 77 / II/ 2022/SPKT/Polsek Donggo/Polres
Bima/ Polda NTB, Tanggal 17 Feb 2022. Dengan korban, Muhtar (L/45), warga Desa
Rasa Bou Kecamatan Bolo.
Dririlis sebelumnya, terduga sempat melarikan diri saat
berpapasan dengan seorang polisi, Aipda Ilham, saat mengangkut hasil curiannya
dengan sepeda motor (SPM).
Kala itu, Ilham yang merasa curiga menghadang dan menanyakan
asal-usul mesin giling yang dibawanya. Namun bukannya menjawab, terduga malah langsung
ambil langkah seribu, meninggalkan hasil curian beserta SPMnya.
Dituturkan Adib, penangkapan terduga ini berdasarkan informasi
yang berhasil diendus anggota Polsek Donggo.
Kapolsek Donggo, Iptu Nasarudin, langsung menyikapi
informasi tersebut dengan terjun langsung bersama anggotanya ke tempat persembunyian
pelaku, sebagaimana informasi didapat.
“Terduga sembunyi di So Madaparongge Watasan Desa Mbawa Kecamatan
Donggo yang jaraknya dari pemukiman masyarakat lebih kurang 12 KM,” terang
Adib.
Terduga sendiri, lanjutnya, tidak melawan saat dibekuk dan
langsung digiring menuju Polsek Donggo guna mempertanggung jawabkan aksinya.
Pengembangan lebih lanjut, sementara ini masih ada 2 terduga
pelaku lain yang masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Penulis : Teddy Kuswara
Penulis : Aden
Penulis : Aden
COMMENTS