Bima,porosntb.com-Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K.,Polda NTB, yang diwakili oleh Kasat Intelkam, AKP Syafrudin, SH, menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Pesera Pemilu 2024, Senin (1/8/22) Pukul 09.40 wita bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bima.
Rakor tersebut juga turut dihadiri Ketua KPU setempat, Imran, SH didamiingi empat Komisioner lainnya, Dandim 1608 Bima yang diwakili oleh KAPTEN Bambang irawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Bima yang diwakili sekretarisnya, Aidin, SH., MH, serta 16 Pengurus Partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupten Bima.
Mengutip keterangan pers Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Rakor tersebut terkait dengan penjabaran PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bima dalam sambutannya, menyampaikan, dalam data Sipol KPU RI Partai politik yang telah mendaftar sebanyak 46, dengan perincian 38 Partai politik dan 8 Partai lokal aceh, selanjutnya kita menunggu pendaftaran Partai politik di KPU RI yang akan dilaksanakan mulai tanggal 01 Agustus - 14 Agustus 2022.
Adapun Program dan jadwal sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022, lanjutnya, akan melewati sembilan tahapan. Yakni:
1. Verifikasi administrasi dilakukan mulai tanggal 02 Agustus - 11 September 2022
2. Penyampaian hasil verifikasi pada tanggal 14 September 2022
3. Masa perbaikan dokumen persyaratan, tanggal 15 September - 28 September 2022.
4. Verifikasi administasi perbaikan, 29 September - 12 Oktober 2022.
5. Pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, 14 Oktober 2022.
6. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, 15 Oktober - 4 November 2022.
7. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan, 10 November - 23 November 2022
8. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol, 24 November - 7 Desember 2022.
9. Penetapan partai politik peserta pemilu, 14 Desember 2022.
Sebagai penekanan, masa pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2024 hanya di Kantor KPU RI. Sedangkan KPU Kabupaten Bima hanya menunggu instruksi dari KPU RI.
Sementara untuk pengamanannya, Polres Bima akan menempatkan sejumlah personilnya pada setiap kegiatan di KPU Kabupaten Bima.
“Polres Bima akan menempatkan personil Pam terbuka dan tertutup dalam setiap kegiatan di KPU Kabupaten Bima pada massa pendaftaran Partai politik Tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.” Terang Kabag Ops Polres Bima yang dikutip Adib.
COMMENTS