Bima,Porosntb.Com-Sat Polairud Polres Bima Bersama Anggota Dit Polairud Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti di Mako Sat Pol Airud Polres Bima Dermaga Bajo Jum,at 26/05/23 Sekira Pukul 07.30. Wita.
Selain Kasat Polairud Polres Bima Iptu Hari Purnomo Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Anggota PSDKP Wilayah Bima - Dompu,Kepala UPKP Kecamatan Soromandi, Pemerintah Desa Bajo serta Toga,Toma dan Toda Desa setempat.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya bersama Anggota Dit Polairud Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ikan yang ditangkap menggunakan bahan peledak atau yang disebut bom ikan.
"Kami memusnahkan 25 Kg ikan yang tangkap oleh para nelayan menggunakan Bahan peledak ". Ujarnya.
Ikan ikan itu hasil sitaan petugas dari para nelayan yang kedapatan pada saat patroli rutin yang dilaksanakan oleh Sat Polairud Polres dan Polda NTB.
Sementara itu kasat Polairud Iptu Hari Purnomo menghimbau kepada masyarakat sekitar agar tidak menggunakan bahan peledak, pukat harimau atau sejenisnya karena selain merusak habitat laut itu melanggar hukum.
Apabila mengetahui adanya tindakan tersebut segera laporkan ke pihak Polairud agar segera ditindaklanjuti. Tutupnya.
COMMENTS