MEDIA,Porosntb.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kian
intensif melakukan upaya memberangus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah
Hukumnya.
Upaya tersebut terus membuahkan hasil, dengan diungkapnya
sejumlah kasus Narkoba belakangan ini.
Terkini, Kamis, Tanggal 2 November 2023 Sekitar pukul 22.00
Wita, Sat Res Narkoba Polres Bima kembali mengamankan dua orang terduga di Desa
Rabakodo, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, tepatnya di halaman SDN Inpres 2
Rabakodo.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K,
lewat Kasat Narkoba : Iptu Sukardin, SH, Sabtu (03/11/23) di ruang kerjanya.
“Iya, personil Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil
mengamankan 2 orang warga yang diduga menguasai, memiliki, menjual, atau
mengedarkan Narkotika Jenis Shabu.” Ungkap Kapolres Bima, mengutip Kasat
Narkoba.
Dua terduga tersebut, masing-masing beinisial IBM (L/45),
warga Desa Tente Kecamtan Woha Kabupaten Bima, dan NBR (L/39) warga Desa Roka
Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Iptu Sukardin meneruskan, keduanya diamankan bersama Barang
Bukti berupa 4 poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis
shabu dengan berat bersih bruto 9,2 gram, serta BB lainnya.
“Hasil penggeledahan Barang Bukti ini turut disaksikan anggota
dan warga setempat,” ujarnya.
Dituturkan Iptu Sukardin, pengungkapan kasus Narkoba ini berawal
dari informasi masyarakat yang didapat personil Satresnarkoba Polres Bima.
Informasi, menyebutkan adanya transaksi Narkotika Jenis
Shabu di desa Rabakodo, tepatnya di dalam halaman SDN Inpres 2 Rabakodo.
Merespon informasi itu, Kasat Narkoba Polres Bima langsung menerjunkan
personilnya untuk melakukan penyelidikan dengan memantau lokasinya.
Rupanya informasi tersebut benar adanya, karena setiba di
lokasi, petugas menciduk kedua terduga yang diduga tengah melakukan transaksi Shabu.
Kedua terduga sendiri sempat hendak kabur dari lokasi, namun
petugas yang memang sudah siaga penuh berhasil mengamankannya.
“Personil langsung melakukan penggeledahan badan dan area
sekitar tempat diamankannya terduga pelaku dimana kegiatan tersebut disaksikan warga
sekitar. Pada saat melakukan penggeledahan, ditemukan 4 poket berisi kristal
putih yang diduga narkotika jenis shabu.” Tutur Iptu Sukardin.
Selanjutnya petugas melakukan Interogasi terhadap terduga
pelaku yang kemudian mengaku bahwa benar barang barang yang ditemukan
sebagaimana tersebut diatas merupakan miliknya.
Saat ini terduga INB bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
COMMENTS