MEDIA, Porosntb.Com-Kepolisian sektor Bolo Polres Bima menerima penyerahan satu pucuk senjata rakitan Laras pendek di kantor Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Penyerahan senjata api rakitan tersebut berlangsung di kantor Desa Tambe diserahkan oleh Kepala Desa Tambe Candra Nan Arif Spd dan diterima oleh Kapolsek Bolo Iptu Nurdin Rabu, (20/12/23) sekira pukul 10.00. WITA.
Penyerahan satu pucuk senjata rakitan Laras pendek itu merupakan hasil dari upaya Preemtif /himbauan yang intensif dilakukan oleh Polres Bima dan Polsek jajaran Operasi Mantap Brata Rinjani 2023-2024.
Senjata rakitan tersebut merupakan milik salah satu warga Desa Tambe yang diserah dengan suka rela kepada kepala desa setempat dan oleh kepala Desa di serahkan kepada Kapolsek Bolo Iptu Nurdin.
Secara terpisah Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas iptu adib Widayaka mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan suka rela menyerahkan senjata api rakitan tersebut.
Untuk itu Kapolres melalui kasi humas menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat apabila memiliki dan menguasai senjata api rakitan jenis apapun agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, apabila menguasai, memiliki dan menggunakan Senpi Rakitan maka akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku
"Sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan akan dipidana Penjara minimal 5 Tahun" Adib menjelaskan.
Adapun jenis senpi Rakitan yang diserahkan bergagang kayu menggunakan alur dari besi dan tidak ada peluru dan selanjutnya Senpi Rakitan tersebut akan diserahkan ke Mapolres Bima Kata Adib menutup rilisnya.
COMMENTS