MEDIA,Porosntb.Com-Minggu malam (07/01/24) sekira pukul 23.30. WITA Personel Polsek Monta Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian hewan ternak.
Kasus pencurian hewan ternak/ kambing milik warga Desa baralau itu tejadi pada 27/02/23 silam yang dilakukan oleh SD (L/38)Warga Desa Baralau bersama tiga rekannya yakni JD,AALF,dan JA Sudah menjalani proses hukuman terlebih dahulu.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK.melalui Kapolsek Monta AKP Takim membenarkan pihaknya telah mengamankan satu dari 4 terduga pelaku pencurian yang sudah di tetapkan sebagai DPO.
"Benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO dan kami buru 11 bulan dan saat ini saudara SD diamankan di Mapolsek Monta untuk di proses hukum lebih lanjut" Kata Kapolres mengutip Kapolres.
Saudara SD diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomer .LP./ 03 / III/ 2023 / POLSEK MONTA/RES BIMA/DA NTB 1 Maret 2023.
DPO ini diamankan setelah diburu oleh pihak kepolisian selama 11 bulan, tepatnya Minggu malam sekira pukul 23.30. WITA SD diamankan oleh personel Polsek Monta.
SD diamankan setelah personel Polsek Monta mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa baralau.
Tampa membuang waktu personel Polsek Monta langsung bergerak menuju TKP dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan Pelaku.
Setelah itu pelaku langsung digiring menuju Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut.
COMMENTS